"Kasat Reskrim datang bersama Kabag Ops setelah mendapat telepon dari pengelola tempat hiburan kalau terjadi keributan."
Tanjungpinang (ANTARA News) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota (Kasat Reskrim Polresta) Tanjungpinang, AKP Arif Budi Purnomo, menembak Komandan Komando Inti Majelis Permusyawaratan Wilayah Pemuda Pancasila Provinsi Kepulauan Riau, Marudut Hutahean, setelah terjadi keributan di salah satu tempat hiburan di daerah itu.

"Kasat Reskrim terpaksa menembak korban karena mengayun-ngayunkan pedang sepanjang satu meter dalam keadaan mabuk dan mengancam keselamatan warga dan polisi," kata Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Suhendri, di Tanjungpinang, Sabtu.

Suhendri mengatakan, korban Marudut yang juga ditetapkan sebagai tersangka perusakan tempat hiburan dan membawa senjata tajam ditembak pada bagian kaki kiri Jumat (29/4) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Dia mengatakan, sebelum tersangka ditembak, Kasat Reskrim telah memberikan tembakan peringatan satu kali ke udara, namun tidak digubris.

"Tersangka malah semakin mengejar dan terpaksa dilumpuhkan dengan satu kali tembakan peluru kaliber 38 mm yang bersarang di betis kirinya," kata Suhendri.

Menurut dia, kejadian berawal dari sekitar delapan orang anggota Ormas Pemuda Pancasila berkaraoke di tempat hiburan Kosmos. Usai berkaraoke tiga orang anggota Pemuda Pancasila tersebut marah kepada resepsionis karena ditagih kekurangan uang Rp200 ribu dari total biaya Rp600 ribu.

"Mereka bayar Rp400 ribu, namun ketika diminta resepsionis kekurangannya mereka marah dengan melemparkan helm hingga memecahkan kaca, serta memukul petugas keamanan Kosmos tiga orang," tambahnya.

Polisi yang mendapat kabar ada keributan menurut dia langsung turun ke lokasi kejadian, namun tidak dijumpai lagi pelaku.

"Kasat Reskrim dan Kabag Ops yang turun pertama ke lokasi kejadian tidak menemukan tersangka, namun tiba-tiba Marudut dalam keadaan mabuk datang kembali dengan membawa pedang sambil diayun-ayunkan," katanya.

Dia mengatakan, apa yang dilakukan Kasat Reskrim, Arif Budi, telah sesuai prosedur.

Selain Marudut, menurut dia dua orang anggota PP atas nama Yusril dan Alfian juga ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan.

"Kami saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan kemungkinan tersangka bisa bertambah karena ada lima orang lagi bersama tiga tersangka saat terjadi keributan," ujarnya.

Menanggapi adanya informasi bahwa saat terjadi keributan Kasat Reskrim Arif Budi Purnomo juga sedang berada di tempat hiburan itu, namun ia langsung membantahnya.

"Tidak benar, Kasat Reskrim datang bersama Kabag Ops setelah mendapat telepon dari pengelola tempat hiburan kalau terjadi keributan," ujar Suhendri.

Menurut dia, kepada tiga orang tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 5 tahun 65 karena memiliki dan membawa senjata tajan yang mengancam keselamatan orang lain.

Ia menambahkan, tempat hiburan Kosmos akan tetap buka usai polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.

Sementara itu, Marudut menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Angkatan Laut Tanjungpinang, setelah dipindahkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari rumah sakit umum daerah (RSUD) karena belum dioperasi untuk mengeluarkan proyektil peluru.

"Marudut baru akan menjalani operasi pada kaki kirinya pukul 21.00 WIB," ujar anggota PP yang ditemui ANTARA News di rumah sakit.
(T.KR-NP/Z003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011