Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengakui, pemecatan dua anggotanya, Lily Chadijah Wahid dan Effendi Choirie (Gus Choi), karena keduanya dinilai sudah tidak bisa dibina lagi.

"Rapat pleno 28 Februari 2011 mengambil putusan hukuman yaitu menyetujui pencopotan penggugat (Lily Wahid dan Gus Choi) dari keanggotaannya di PKB karena menurut pertimbangan pengurus, penggugat sudah tidak bisa dibina lagi," kata Kuasa Hukum PKB Anwar Rahman, saat membacakan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Anwar mengatakan, para penggugat dinilai melawan pimpinan partai yakni tidak patuh dan tunduk kepada disiplin partai, dan tidak bertanggungjawab atas amanat yang diberikan partai

Anwar yang juga Anggota Majelis Takhim (Mahkamah Parpol) juga mengatakan hukuman dijatuhkan karena, baik Lily maupun Gus Choi tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan yang dikirimkan DPP yaitu tanggal 14 Juni 2010, 26 Juli dan 23 Februari 2011.

"Bahkan mereka membuat statemen di media menyatakan peringatan dimaksud hanya gertak sambal dari tergugat dan tidak mungkin tergugat berani memecat dirinya. Dan bahkan menantang tergugat segera memecat dirinya," ujar Anwar.

DPP PKB, lanjut Anwar, juga menyesalkan, karena para penggugat justru tidak mengajukan keberatan atas pencopotan dirinya sebagai partai yang merupakan hak penggugat seperti diatur dalam pasal 11 ayat 7 ART PKB yaitu berhak melakukan pembelaan diri.

"Tapi sampai gugatan dibacakan di pengadilan, DPP PKB belum menerima permintaan peninjauan kembali atas putusan untuk dibawa ke forum permusyawaratan tertinggi. Bahkan menurut pemberitaan, penggugat malah mengadu ke partai lain," kata Anwar.

Dalam tuntutannya, tergugat satu meminta Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kartim itu menolak seluruh gugatan dan tuntutan penggugat karena menilai keberatan para penggugat seharusnya diselesaikan di internal partai. Karena keberatan penggugat adalah terkait keputusan partai.

"Gugatan penggugat masih merupakan kewenangan internal parpol. Berdasarkan ketentuan pasal 32 UU nomer 2 tahun 2011 tentang parpol bahwa persoalan parpol diselesaikan oleh internal parpol diatur dalam AD/ART," katanya.

Sidang gugtan Lily Wahid dan Gus Choi ini akan dilanjutkan Selasa (10/5) mendatang dengan agenda pembacaan duplik dari penggugat.
(J008)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011