Jakarta (ANTARA News) - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II memberlakukan tarif baru pelayanan jasa di dermaga peti kemas dan penumpukan mulai 1 Mei 2011 dengan kenaikan bervariasi dari 15-1.000 persen lebih dari sebelumnya.

"Kenaikan itu sudah disepakai pengguna jasa, yaitu dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Indonesian National Shipowners` Association (INSA) DKI Jakarta dan Gabungan Importir Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta. Kesepakatan tarif itu tanggal 15 Oktober tahun lalu," kata Sekretaris Perusahaan Bidang Humas Pelindo II Hambar Wiyadi, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Tidak ada lain tujuan kenaikan tarif tersebut, kecuali untuk menjamin perbaikan layanan dan penyediaan fasilitas kepada pengguna jasa.

Kenaikan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Pelindo II No HK.56/1/14/PI.II-11 tanggal 1 April 2011, tentang Tarif Pelayanan Jasa Barang di Lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok. Kenaikan tarif seiring dengan peningkatan pelayanan dan penambahan 47 unit alat bongkar muat dan 2 unit kapal tunda.

"Pelindo II akan membuat standar mutu pelayanan jasa di Pelabuhan Tanjung Priok. Jika ada layanan tidak sesuai standar, pengguna jasa bisa komplain dan Pelindo II bisa kena sanksi," katanya menambahkan.

Pada keputusan itu, tarif jasa dermaga jasa peti kemas kosong 20" feet naik dari Rp15.650 per boks per hari menjadi Rp18 ribu per boks per hari atau naik 15 persen. Kemudian tarif jasa dermaga peti kemas isi 20" feet naik 34,6 persen dari Rp31.200 per boks per hari menjadi Rp42 ribu.

Kenaikan tarif tertinggi terjadi pada jasa penumpukan peti kemas isi ukuran 40" feet yang naik 169 persen, dari Rp13 ribu per boks per hari menjadi Rp35 ribu rupiah per boks per hari. Tarif jasa penumpukan barang umum naik dari Rp165 rupiah per ton per hari menjadi Rp2.250 atau naik 1.263 persen.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengatakan, kenaikan tarif ini bukan ditentukan oleh kementerian perhubungan, tetapi sudah dikonsultasikan oleh Pelindo II ke instansinya.

Pada konsultasi tersebut, ditentukan bahwa penetapan tarif itu harus merupakan kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa pelabuhan. ?Saat konsultasi, Pelindo menyatakan sudah disepakati,? kata Bambang.

Dikataannya, kenaikan tarif tersebut karena pengguna jasa sudah diberikan gratis penumpukan selama 5 hari pertama di dalam pelabuhan. Tarif akan berlaku jika penumpukan melampaui 5 hari ?Meski tarif naik, harganya masih lebih murah dibandingkan dengan tarif penumpukkan di luar pelabuhan,? katanya.

Pada penentuan tarif pelabuhan, Pelindo II mesti mengacu aturan Menteri Perhubungan KM 72 Tahun 2005 tentang Jenis, Struktur dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhan untuk Pelabuhan Laut. Aturan itu menyebutkan, penentuan tarif mesti mengajak asosiasi dan pengguna pelabuhan.

Ketua Komite Tetap Perhubungan Laut Kadin Carmelita Hartoto mengakui para pengguna jasa menyepakati kenaikan tarif dasar pelayanan jasa dermaga dan jasa penumpukan peti kemas.

"Kesepakatan mengenai kenaikan tarif akhirnya ditentukan meski para pengguna jasa mengakui terpaksa menerimanya," katanya.(*)
(T.E008/A035) 

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011