Bandung (ANTARA News) - Perwakilan Kedutaan Kirgistan untuk Malaysia Azamat Kabaliev, hadir dalam persidangan dengan terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis heroin seberat 997,67 gram atau senilai Rp3,2 miliar, asal Kirgistan Zhi Beek Sakeeva (21), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu.

Terdakwa Zhi Beek menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Bima Pengadilan Negeri Bandung, dengan agenda pembacaan duplik dari penasehat hukumnya, Maria Magdalina.

Dalam dupliknya tersebut penasehat hukum terdakwa memohon kepada agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dari tuntutan jaksa 15 tahun menjadi lima tahun penjara.

Sebelumnya Zhi Beek dituntut 15 tahun penjara dengan dakwaan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Parinding.

Maria Magdanlina saat membacakan duplik kliennya memohon keringanan hukuman menjadi lima tahun penjara dengan alasan Zhi Beek tidak pernah mangkir dari persidangan dan berkata jujur dengan keluguannya sebagai korban dari sindikat narkotika yang sebenarnya.

"Ia (Zhi Beek) ini sebagai korban, pelaku sebenarnya adalah sindikat narkotika besar yang ada di luar Indonesia," katanya.

Maria menuturkan bahwa dalam persidangan, Zhi Beek sudah berbicara seadanya dengan semua hal yang kliennya ketahui, tapi akibat keluguan dan kelalaiannya, kliennya malah menjadi korban kepemilikan heroin yang sebenarnya milik orang lain atau pelaku sebenarnya.

"Pemilik asli barang itu kan tidak perduli, kalau orang yang membawa barang itu tertangkap atau tidak. Tapi yang penting barang itu bisa masuk ke Indonesia," jelasnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, yang seharusnya ditangkap adalah pemilik barang itu, bukan Zhi Beek.

Sementara itu, Perwakilan Kedutaan Kirgistan untuk Malaysia Azamat Kabaliev, alasan dirinya menghadiri persidangan terdakwa pembawa heroin seberat hampir 997, 67 gram tersebut ialah untuk membuktikan kepada Majelis Hakim John Tambunan bahwa Zhi Beek adalah benar warga negara Kirgistan.

"Karena Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Kirgistan, setidaknya kehadiran perwakilan dari duta besar Kirgistan dapat membuktikan pertanyaan hakim yang selalu menanyakan kebenaran kewarganegaraan Zhi Beek," kata Azamat.

Azamat melalui penerjemahnya mengatakan bahwa pihaknya bersyukur Zhi Beek telah diperlakukan dengan baik di rumah tahanan.

Zhi Beek Sakeeva ditangkap oleh jajaran Direktorat Narkotika Polda Jawa Barat pada 26 Oktober 2010 lalu di Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Saat itu, di dalam tas yang dibawa Zhi Beek terdapat Heroin seberat 997,67 gram atau senilai Rp3,2 miliar dan sekarang ia ditahan di Lapas Wanita Sukamiskin Bandung. (ASJ/Y008/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011