Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosaline Manulang alias Rosa, membantah semua tuduhan mantan pengacaranya, Kamarudin Simanjuntak, terkait keterlibatan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin dalam kasus itu.

"Semua itu `setting`-an Kamarudin, saya tidak tahu apa visi misi dia," kata Rosa usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu.

Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam, Rosa sempat emosi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan yang menanyakan kebenaran informasi dari Kamarudin.

Mantan Manajer Marketing PT Anak Negeri itu, menyatakan pemberitaan pada media massa telah menyudutkan dirinya terkait pernyataan Kamarudin.

"Semua berita yang ada di media cetak atau pun televisi, tidak benar," tutur Rosa.

Sebelumnya, mantan pengacara Rosa, Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan pihak PT Duta Graha Indah (DGI) memberikan sekitar 15 persen dari nilai proyek pembangunan wisma atlet yang mencapai Rp191 miliar kepada pihak terkait.

Perincian pembagian itu, kepada PT Anak Negeri yang diduga miliki Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin sebesar 13 persen dan Kementrian Pemuda dan Olahraga sekitar dua persen.

Sementara itu, Kamarudin Simanjuntak yang dihubungi secara terpisah, mengatakan bantahan Rosa merupakan hak mantan kliennya.

Petugas KPK menangkap Sekmenpora, Wafid Muharram terkait dugaan menerima suap di ruang kerjanya, Kamis (21/4).

Penyidik KPK menangkap Wafid saat bertransaksi dengan seorang kontraktor, Idris dan seorang "broker", Rosalina terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Game 2011 di Palembang, Sumatera Selatan.

Selain menangkap tiga tersangka, penyidik juga menyita Honda CRV dan Toyota Alfard, dokumen, serta cek senilai Rp3,2 miliar.

(T014/S019)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011