Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membenarkan pernah menangani kasus yang diduga melibatkan M Nazaruddin pada 2005.

"Betul pernah menangani kasus Nazaruddin tapi sudah dihentikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Kamis.

Baharudin mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani kasus yang melibatkan Nazaruddin sekitar tahun 2005.

Namun, Baharudin tak dapat menjelaskan tindak pidana maupun alasan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara yang melibatkan Nazaruddin karena dokumen kasus itu masih dicari.

Dia mengemukakan alasan polisi menerbitkan SP3, yakni bukan tindak pidana, tidak cukup bukti, serta "nebis in idem" yang meliputi tersangka meninggal dunia, kasus kadaluwarsa dan tersangka pernah divonis pengadilan dalam kasus yang sama.

Baharudin juga membantah jika Polda Metro Jaya pernah menahan Nazaruddin selama sebulan.
(ANT/A038)




(T.T014/B/Z002/C/Z002) 19-05-2011 16:32:40

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011