Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terkait upaya pemberian uang 120.000 dolar Singapura dari Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kepada Sekjen MK Djanedri M Gaffar.

"Wujud dari tindak lanjut tersebut, Pak Mahfud MD akan datang ke KPK," kata Ketua KPK Busyro Muqqodas pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin.

Busyro mengatakan, Mahfud MD akan membuat laporan resmi ke KPK setelah pimpinan KPK menghubungi Mahfud menanyakan perihal pemberian uang dari Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto mengatakan, laporan dari Ketua MK Mahfud MD akan menjadi masukan bagi KPK guna menindaklanjuti indikasi dugaan gratifikasi tersebut.

Seluruh pimpinan KPK hadir pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, mereka adalah Ketua KPK Busyro Muqqodas, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah serta Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin dan Haryono Umar.

"Kami bersyukur bisa hadir pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI untuk menyampaikan penjelasan dan jawaban yang secara resmi diajukan pimpinan DPR. Alhamdullilah kami bisa hadir lengkap dengan jajaran kami," kata Busyro.

Rapat dengar pendapat tersebut mengagendakan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK 2010 hingga semester pertama 2011 dan pembahasan kasus-kasus aktual.

Ketika membuka rapat dengar pendapat, Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyinggung sedikit persoalan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Menurut dia, Muhamamd Nazarudin yang sebelumnya adalah anggota Komisi III saat ini dipindah tugaskan ke Komisi VII.

"Siapa Nazaruddin, semua sudah tahu. Saya sampaikan informasi kepindahannya hanya untuk diketahui bukan untuk dibahas," tuturnya. (R024)

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011