Materi narkotika, psikotropika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) bisa disisipkan ke dalam mata pelajaran yang relevan seperti Biologi dan Pendidikan Agama.
Mataram (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terus mendorong agar para guru menyisipkan materi tentang narkotika, psikotropika dan obat-obatan berbahaya dalam mata pelajaran sebagai salah satu upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba.

"Materi narkotika, psikotropika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) bisa disisipkan ke dalam mata pelajaran yang relevan seperti Biologi dan Pendidikan Agama. Kalau menjadi kurikulim mungkin agak sulit," kata Kepala Seksi Peserta Didik Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik, Ditjen Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Sumharmoko, di Mataram, Selasa.

Pada acara asistensi pendidikan penyalahgunaan narkoba, Sumharmoko mengatakan, pengenalan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para siswa perlu dilakukan sebagai salah satu implementasi pendidikan karakter bangsa.

Kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan para pelajar sudah dalam kondisi yang mengkhawatirkan, sehingga perlu ada langkah antisipasi mulai dari lingkungan sekolah dan kalangan keluarga.

Khusus di lingkungan sekolah, masih kata Sumharmoko, upaya pemberian pemahaman pencegahan penyalahgunaan narkoba dilakukan melalui tiga cara yaitu melalui kegiatan ekstrakurikuler, manajemen sekolah, dan membuat regulasi tentang narkoba di lingkungan sekolah.

Kemendiknas sebagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pendidikan memfasilitasi agar bagaimana para tenaga pendidik bisa memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, sehingga mampu memproteksi siswanya.

"Salah satu upaya Kemendiknas adalah mengadakan asistensi pendidikan pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada para siswa dan guru di tiga provinsi di Indonesia, termasuk di NTB," katanya.

Menurut dia, perang terhadap narkoba harus terus dilakukan, namun upaya itu tentunya harus didukung tidak hanya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga yang berwenang, tetapi juga harus ada partisipasi masyarakat secara menyeluruh.

"Penyalahgunaan narkoba di kalangan siswa dari tahun ke tahun terus meningkat. Hal itu menjadi ancaman degradasi kualitas generasi muda," ujarnya.

Menurut data BNN, jumlah kasus penyalahguna narkoba pada 2008 diperkirakan sebanyak 3,2 hingga 3,6 juta orang atau sekitar 1,99 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 40 persen penyalahguna berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011