Bangkok (ANTARA News) - Undang-undang keamanan dalam negeri (ISA) yang diberlakukan Februari lalu di ibu kota Bangkok, Thailand, dicabut Selasa kemarin, demikian Xinhua.

Pusat Administrasi Ketentraman dan Ketertiban (CAPO), otoritas yang ditugasi menegakkan hukum, ditutup, kata wakil direktur CAPO, Jenderal Pongsapat Pongcharoen.

Pongsapat mengatakan, situasi tidak mungkin memburuk dalam kurun waktu sampai pemilihan umum pada 3 Juli dan tidak ada alasan untuk terus menerapkan undang-undang khusus untuk mengatasi situasi itu.

ISA dimaksudkan untuk mencegah pengunjuk rasa menyerbu atau menduduki gedung-gedung pemerintah dan memblokade jalan setelah Aturan Darurat yang keras untuk menghadapi unjuk rasa Baju Merah anti-pemerintah antara Maret dan Mei tahun lalu dicabut.

ISA lebih longgar dibandingkan Dekrit Darurat yang memungkinkan pihak berwenang melarang setiap pertemuan publik, sensor laporan berita dan menahan setiap tersangka tanpa tuduhan selama 30 hari.(*)

H-AK/S008

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011