Banda Aceh (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Aceh sudah mengidentifikasi orang yang diduga provokator kerusuhan di Aceh Singkil yang disertai pembakaran kantor bupati setempat.

"Kami sudah mengidentifikasi sejumlah provokator kerusuhan tersebut. Para provokator itu segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan di Banda Aceh, Selasa.

Kantor bupati Aceh Singkil dibakar dan dirusaki ratusan orang pengunjuk rasa yang menuntut penyelesaian sengketa tapal batas lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit, Senin (30/5).

Aksi massa yang mengakibatkan sebagian kaca pintu dan jendela kantor bupati pecah. Pengunjuk rasa juga merusak pagar dan membakar mebeler kantor bupati tersebut.

Aceh Singkil salah satu kabupaten di pesisir selatan Provinsi Aceh dan sebagian wilayahnya berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara. Jaraknya sekitar 700 kilometer dari Banda Aceh, ibu kota Banda Aceh.

Selain itu, kata dia, kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil dan jajarannya juga sudah diperintahkan mengamankan situasi. Kini, situasi keamanan di daerah sudah terkendali.

Guna membantu pengamanan, kata dia, satu peleton personel Brimob yang bermarkas di Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, juga sudah diberangkatkan ke Singkil, ibu kota Aceh Singkil.

"Kami akan melihat perkembangan situasi keamanan di daerah itu. Kalau memang diperlukan, kami akan berangkatan personel Brimob mendukung tugas penjagaan keamanan di sana," kata dia.

Dari penyelidikan sementara, kata dia, kerusuhan tersebut dipicu karena ketidakpuasan hasil rapat muspida di kabupaten itu terkait pematokan sengketa tanah masyarakat dengan perusahaan sawit.

"Ketidakpuasan itu disusupi provokator, sehingga terjadi kerusuhan dalam aksi unjuk rasa yang berunjung dengan pembakaran Kantor Bupati Aceh Singkil," ungkap Kapolda.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat jangan mau termakan provokasi tersebut. Sebab, sengketa tapal batas tanah tersebut sudah selesai dan pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan melaksanakan pematokan tersebut.

"Pematokannya tinggal menunggu waktu saja. Namun, masyarakat tidak sabar. Negara ini negara hukum. Semua masalah hukum harus diselesaikan butuh proses," tegas Kapolda.

Masalah sengketa lahan sawit antara masyarakat dari sejumlah desa di Aceh Singkil dengan perusahaan perkebunan swasta Malaysia, PT Ubertraco/Nufasindo, sudah puluhan tahun berlangsung.

Selain berunjuk rasa di Singkil, masyarakat dari 22 gampong (desa) di daerah itu juga sudah berulang kali berdemonstran di Banda Aceh. Terakhir, mereka mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Rabu (25/5).

(KR-HSA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011