Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan tidak memberlakukan aturan 3 in 1 di sejumlah jalan protokol di Jakarta khusus pada Jumat ini (3/6) terkait cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Menurut penuturan koordinator Traffic Management Center Polda Metro Jaya Kompol Iwan Saktiadi Sik, tidak diberlakukannya 3 in 1 ini karena cuti bersama masuk dalam kategori libur nasional.

"Cuti bersama masuk dalam kategori libur nasional, dengan demikian 3 in 1 pun akan ditiadakan,” ujar Kompol Iwan dalam laporan yang dipublikasikan di laman TMC Polda Metro Jaya.

Namun, perlu diketahui, aturan 3 in 1 akan kembali normal diberlakukan pada Senin, 6 Juni 2011. Artinya, aturan three in one akan diberlakukan seperti biasanya, yakni dimulai hari Senin s/d Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 dan pukul 16.30 - 19.00 WIB.

Aturan Three-in-One sendiri telah lama diberlakukan Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dalam upaya mengurai kemacetan di Ibukota. Aturannya, mobil-mobil yang berpenumpang kurang dari tiga orang tidak diperbolehkan melewati ruas-ruas jalan tertentu yang sudah ditetapkan.

Ruas-ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan 3 in 1 sebagai berikut :

1. Jl. Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.
2. Jl. Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jl. MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
4. Jl. Medan Merdeka Barat
5. Jl. Majapahit
6. Jl. Gajah Mada
7. Jl. Pintu Besar Selatan
8. Jl. Pintu Besar Utara
9. Jl. Hayam Wuruk
10. Sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl. Gatot Subroto-Jl. Gerbang Pemuda
(Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jl. HR. Rasuna Said - Jl. Jend Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Khusus, untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Sedangkan, mobil-mobil barang dengan jumlah berat dibawah 5.501 kg, seperti mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan, sebagai berikut :

1. Jl. Sisimangaraja
2. Jl. Jenderal Sudirman
3. Jl. MH. Thamrin

Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat, diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 paling kiri. Ruas-ruas tersebut meliputi:

1. Jl. Medan Merdeka Barat
2. Jl. Majapahit
3. Jl. Gajah Mada
4. Jl. Hayam Wuruk
5. Jl. Pintu Besar Selatan
6. Jl. Pintu Besar Utara

(S026/B010)

Pewarta: Suryanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011