Mataram (ANTARA News) - Delegasi Indonesia menonjolkan kebijakan moratorium izin pemanfaatan hutan primer dan lahan gambut, dalam pertemuan negara-negara yang tergabung pada Forest Eleven (F11)

Pertemuan itu akan digelar di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada 6-10 Juni 2011.

"Kami sampaikan kebijakan moratorium itu sebagai upaya perlindungan kawasan hutan tropis di negara," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Kementerian Kehutanan Tachrir Fathoni, di Senggigi, Lombok Barat, Senin.

Hal ini lanjutnya agar diketahui negara-negara F11 lainnya.

Pertemuan itu diikuti utusan dari 11 negara yang memiliki hutan tropis terluas di dunia yakni Indonesia, Republik Demokratik Kongo, Papua New Guninea (PNG), Brazil, Malaysia, Philipina, Kolombia, Kamerun, Peru, Gabon, dan Kosta Rika.

Sebelas negara itu sejak tiga tahun lalu, membentuk kelompok Forest Eleven (F11), dan terus mengajak negara-negara lainnya yang memiliki hutan tropis untuk bergabung.

Tiga negara yang baru bergabung sejak tahun lalu yakni Guatemala, Guyana dan Suriname.

Fathoni mengatakan, ada keinginan kuat dari negara-negara F11 untuk mengelola hutan tropis agar tetap lestari, karena kawasan hutan tropis di dunia hanya ada di lintasan Equator.

Oleh karena itu, pertemuan tersebut diharapkan makin meningkatkan komitmen bersama dalam pengelolaan kawasan hutan tropis di masing-masing negara.

"Kita bisa saling belajar untuk keperluan yang lebih luas, dan tentu kami akan menyampaikan berbagai kebijakan yang ditempuh terkait pelestarian hutan itu," ujarnya.

Ia mengatakan, pada 20 Mei lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Instruksi Presiden Nomor 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Gambut.

Saat itu, Presiden juga menandatangani Perpres Nomor 28/2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Bawah.

Inpres moratorium bidang kehutanan itu bertujuan menyeimbangkan dan menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, serta berupaya menurunkan emisi gas rumah kaca yang dilakukan melalui program penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Moratorium pemberian izin baru itu diberlakukan terhadap hutan primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain.

Namun, penundaan itu dikecualikan untuk permohonan yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan, pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu.

Pengecualiaan lainnya yakni perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku, serta restorasi ekosistem.

Fathoni menyebut luas areal hutan Indonesia mencapai 135,7 juta hektare, dan sebanyak 64,2 juta hektare diantaranya merupakan hutan primer, 24,5 juta hektare lahan gambut, serta sisanya merupakan hutan sekunder.

"Silahkan manfaatkan hutan diluar kawasan yang terkena moratorium. Para pengusaha, termasuk pengusaha kelapa sawit, masih bisa memanfaatkan hutan sekunder sebagai lahan sawit," ujarnya.
(T.A058/B008)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011