Gus Choi menilai, akuisis tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No 50/2005.
"Sikap itu sebagai pemihakan KPI terhadap publik dan tidak mau diintervensi penguasa maupun penguasa. Dengan itu KPI menunjukkan independensinya. Salut kepada KPI. KPI memang lembaga yang independen. Kami selalu dukung KPI yang menjaga dan mengawal UU Penyiaran," kata Gus Choi di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa.
Oleh karenanya, ia meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) serta Bapepam-LK untuk menghormati putusan KPI itu. Kedua lembaga itu diminta tidak menyetujui rencana akusisi tersebut karena melanggar UU dan bertentangan dengan sikap KPI.
"Kewenangan hukum boleh atau tidaknya akusisi ada di KPI. Lembaga lain harus mengikuti apa yang diputuskan KPI. Jangan sekali-kali ambil keputusan yang melanggar UU," tegas politisi dari Fraksi PKB ini.
KPI melalui Komisioner Bidang Infratruktur KPI Pusat, Muhammad Riyanto mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan pandangan hukum resmi atas rencana akuisisi Indosiar PT EMTK, selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCTV).
Selanjutnya, pandangan hukum KPI yang menolak akuisisi ini akan disampaikan kepada Kemkominfo serta Bapepam-LK, untuk memutuskan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan.
"Rencana akuisisi PT EMTK dalam kajian hukum kami memungkinkan terdapat potensi pelanggaran, khususnya pada Pasal 18 dan 34 UU Penyiaran," jelasnya.
Dalam UU serta Peraturan Pemerintah disampaikan, unsur memiliki potensi pelanggaran keberagaman isi (diversity of content) serta keberagaman kepemilikan (divesity of ownership) atas suatu lembaga penyiaran.
"Tugas legal standing adalah pandangan hukum dan masukan bagi Kominfo dan Bapepam. Pandangan hukum ini menghindarkan pemusatan kepemilikan atas lembaga penyiaran," tegasnya.
Dalam menyusun legal opinion tersebut, 9 anggota KPI menyatakan persamaan persepsi. Tidak ada perpecahan ataupun perbedaan pendapat mengenai aksi korporasi tersebut.(*)
(Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011