Nilai pengadaan secara elektronik memang masih kecil, tapi peningkatan efisiensi anggaran yang dihasilkan sudah bisa menjadi alasan untuk memperjuangkan penerapannya.
Jakarta (ANTARA News) - Pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem pengadaan secara elektronik selama Januari-Mei 2011 berhasil mengefisienkan penggunaan anggaran hingga Rp2 triliun atau 13 persen.

"Tahun ini, sampai Mei, sedikitnya ada 4.445 paket dengan total pagu Rp15,3 triliun berhasil dilelang melalui layanan pengadaan secara elektronik. Efisiensi anggaran yang dihasilkan sekitar 13 persen," kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu.

"Efisiensi anggaran dari pengadaan barang/jasa pemerintah melalui sistem pengadaan secara elektronik selama separuh tahun ini, sudah lebih tinggi dibanding tahun lalu," menurut Agus.

Menurut dia, tahun 2010 ada 6.351 paket pengadaan barang/jasa pemerintah dengan total pagu lebih dari Rp13 triliun yang berhasil dilelang melalui sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik dan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar 11 persen.

"Kalau dibandingkan dengan nilai anggaran pengadaan barang yang dalam satu tahun bisa sampai Rp450 triliun, nilai pengadaan secara elektronik memang masih kecil, tapi peningkatan efisiensi anggaran yang dihasilkan sudah bisa menjadi alasan untuk memperjuangkan penerapannya," kata Agus.

Sistem pengadaan barang secara elektronik melalui unit-unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), ia menjelaskan, memungkinkan pelaksanaan lelang dan transaksi pengadaan barang yang transparan, efisien, murah dan pendek.

"Peluang untuk melakukan korupsi, kolusi dan penggelembungan harga juga jauh lebih kecil," katanya.

Menurut dia, "Sayangnya, meski dari tahun ke tahun bertambah namun jumlah LPSE masih jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah seluruh kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah."

Menurut data LKPP, jumlah LPSE yang tahun 2008 hanya 11 unit saat ini sudah bertambah menjadi 238 unit walaupun yang aktif melakukan transaksi hanya 171 unit.

Seharusnya, kata dia, paling tidak ada 600-an LPSE karena jumlah kabupaten saja lebih dari 490, provinsi 33, dan masih ditambah lagi dengan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian dan yang lainnya.

"Memang masih banyak yang belum memiliki LPSE, mungkin karena belum diwajibkan. Setelah diwajibkan tahun 2012 nanti pasti akan langsung bertambah banyak," katanya.

Ia menjelaskan penyediaan LPSE sangat bergantung pada komitmen kepala daerah dan pimpinan lembaga pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dalam pengadaan barang/jasa.

"Hal-hal seperti kemampuan pembiayaan dan kapasitas sumber daya manusia tidak banyak jadi masalah karena sistem ini memapai aplikasi dari sumber terbuka yang tanpa biaya dan kami menyediakan pelatihan gratis bagi semua," kata Agus.

Lanjut dia, "LKPP berusaha mendorong penyediaan lebih banyak LPSE dengan memperbanyak frekuensi sosialisasi dan kegiatan pelatihan pengelolaan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik."

"Kami juga melibatkan KPK dalam setiap kegiatan sosialisasi untuk memberikan penekanan pentingnya penerapan sistem ini dalam pencegahan korupsi," katanya.

Hal itu dilakukan karena KPK sudah menangani cukup banyak pengaduan tentang penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selama 2005-2009, KPK menerima 2.100 pengaduan kasus penyimpangan pengadaan barang dan jasa serta menangani 50 perkara dengan nilai proyek Rp1,9 triliun dan potensi kerugian negara Rp700 miliar.
(T.M035/ANTARA)



Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011