Padang (ANTARA News) - Djufri, anggota DPR RI dari Partai Demokrat, ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) karena diduga melakukan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan gedung DPRD Bukittinggi dan pool kendaraan dinas pada 2007 saat menjabat Wali Kota Bukittinggi.

Djufri didampingi penasihat hukumnya, Nelson Darwis, pada Rabu sekira pukul 09.30 WIB mendatangi Kejati Sumbar.

Di kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar sejak pagi itu terlihat ada mobil tahanan bernomor polisi BA 8070 AU telah disiapkan untuk membawa Djufri ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Padang.

Djufri didampingi penasihat hukumnya setelah menjalani pemeriksaaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar, sekitar pukul 18.30 WIB dibawa ke LP Muara Padang didampingi empat petugas Kejaksaan Tinggi.

Nelson Darwis mengatakan, kliennya disodori 30 pertanyaan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Menurut dia, pertanyaan yang diajukan penyidik belum ada yang mengarah ke perbuatan korupsi.

Ia mengatakan dirinya tidak tahu bahwa kliennya setelah diperiksa kejaksaan langsung ditahan di LP Muara Padang.

Pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada kejaksaan. "Dalam waktu dekat surat permohonan penangguhan penahanan segera dikirim ke kejaksaan," kata Nelson Darwis.
(T.KR-ZON/M008)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011