Palu (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng), Brigjen Pol Dewa Parsana, digugat melalui pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin sore, terkait salah penangkapan terhadap seorang tersangka teroris yang warga Pombewe Kabupaten Sigi

Kapolda Sulteng dalam kasus terkait pengungkapan penembakan tiga polisi di Palu pada akhir Mei lalu.diminta agar memberi maaf ke Adifman, adik kandung Fauzan, salah seorang tersangka yang tewas dalam aksi baku tembak dengan polisi di Poso Sabtu lalu.

"Adifman ditahan sejak tanggal 26 Mei sampai 31 Mei 2011. Dia dilepas kembali karena tidak cukup bukti," kata kuasa hukum pemohon, Amirullah, di Palu, Senin.

Dalam pengajuan gugatan pra peradilan tersebut, Adifman diwakili oleh tujuh kuasa hukumnya yang tergabung dalam Perlindungan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR). Tujuh kuasa hukum yang dipimpin Amirullah tersebut langsung mendaftarkan gugatan ke bagian pidana umum.

Amrullah mengatakan, dalam penangkapan dan penggeledahan di kediaman Adifman pihak kepolisian tidak memiliki surat perintah yang dikeluarkan ketua atau wakil ketua pengadilan Palu.

Amirullah mengatakan, dalam gugatannya pemohon telah ditangkap dari rumahnya di Dusun Dua Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru pada 26 Mei 2011 pukul 02.00 WITA.

Oleh Polda Sulteng, Adifman dipaksa dengan kekerasan serta menyita sebuah sepeda motor.

Amirullah mengatakan, saat penggeledahan itu rumah pemohon akhirnya acak-acakan.

"Adifman dilepas menandakan tidak cukup bukti permulaan sesuai Pasal 17 KUHAP Juncto pasal 28 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme," kata Amirulllah.

Amirullah mengatakan, pemohon meminta agar sidang pra peradilan segera disidangkan terhadap termohon dan memohon agar putusan berupa menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Sulteng tidak sah.

Selain itu, ia mengemukakan, menyatakan penyitaan sepeda motor tidak sah, penggeledahan rumah termohon tidak sah, menyatakan ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp3 juta dan memerintahkan kepada termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon melalui media cetak lokal di Palu selama tujuh hari.

Adifman adalah adik kandung dari Fauzan, salah seorang terduga pelaku penembakan tiga polisi di Palu. Pihak kepolisian mengatakan Fauzan tewas dalam kontak senjata dengan polisi di Poso pekan lalu.

Pasca-penembakan tiga polisi di Palu pada 25 Mei, polisi langsung melakukan pengejaran salah satunya adalah rumah Fauzan di Pombewe.

Beberapa waktu lalu, warga di Pombewe mengatakan, 25 Mei malam, Adifman baru pulang dari kebunnya di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.

Ia tidak tahu menahu dengan dugaan keterlibatan kakaknya dalam aksi penembakan polisi. Namun, Adifman pada 26 Mei dini hari ikut ditangkap saat sedang tertidur di rumahnya yang juga berdekatan dengan rumah Fauzan.
(T.A055/I006)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011