Sebab sudah dikasih gaji, prioritas, ini dan itu tetapi masih juga tidak maju-maju, ya memang harus jelas.
Lombok Barat, NTB (ANTARA News) - Pemerintah tengah menggodok aturan tentang penghasilan PNS yang berkinerja sebagai bagian dari reformasi birokrasi di kalangan aparatur pemerintah daerah.

"Akan ada bedanya PNS yang banyak kerja dan tidak, serta adanya kejelasan karier PNS agar tidak ada yang di bawah terus, di atas terus, atau hanya di tengah-tengah sepanjang kariernya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E. E. Mangindaan, pada Lokakarya Kelembagaan Perangkat Daerah, di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa.

Ia mengatakan, pengaturan penghasilan PNS berkinerja itu merupakan bagian dari kebijakan penataan kelembagaan daerah yang lebih diarahkan pada upaya "rightsizing" (penyesuaian jumlah) melalui penyederhanaan birokrasi pemerintahan.

Penyusunan organisasi perangkat daerah harus berdasarkan visi dan misi yang jelas, dan struktur organisasi dirancang berdasarkan kebutuhan nyata serta mengikuti strategi dalam pencapaian visi dan misi organisasi yang telah ditetapkan (structure follows strategy).

Dengan demikian, seorang PNS selaku aparatur pemerintah di daerah dituntut untuk berkinerja baik dalam membangun dan mewujudkan "good governance".

"Sedang kita bahas, kalau peraturan pemerintah tentang disiplin sudah ada, yang belum ada peraturan tentang `reward and punishment` karena belum selesai pembahasannya," ujarnya.

Menurut mantan Gubernur Sulawesi Utara itu, di masa mendatang harus ada kejelasan kinerja setiap PNS, agar publik tidak mempertanyakan manfaat pemberian gaji beserta tunjangan kepada aparatur pemerintah itu.

Karena itu, akan ada pembentukan pengawas pemerintah pusat, dan pengawas independen yang akan mengevaluasi kinerja PNS tersebut.

Namun pengawas itu pun harus terseleksi dan berkinerja agar tidak terjadi fenomena pengawas yang terawasi.

"Sebab sudah dikasih gaji, prioritas, ini dan itu tetapi masih juga tidak maju-maju, ya memang harus jelas," ujarnya.

Mangindaan mengakui, penggodokan regulasi terkait kinerja PNS itu merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Daerah tinggal mengimplementasikannya.

"Kalau regulasi sudah ada, daerah tinggal mainkan, begitu kira-kira maksudnya," ujarnya.

(T.A058/B/E005/E005) (ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011