Dumai (ANTARA News) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau, Zainul Ikhwan, mengungkapkan bahwa sedikitnya ada 20 stasiun televisi baik nasional maupun lokal telah melanggar aturan atau ketetapan hak siar yang berlaku.

Menurut Zainul Ikwan di Dumai Rabu, berdasarkan dari data Komisi Penyiaran Indonesia Pusat di Jakarta itu mereka diduga melanggar berbagai aturan seperti penampilan busana wanita yang tergolong porno aksi, pernyataan atau sebuah perkataan yang tak etis, serta berbagai pelanggaran iklan.

"Saat ini semua stasiun televisi tersebut tengah diproses lebih lanjut dan telah diberikan surat teguran secara tulisan melalui surat resmi KPI," katanya.

Ia menjelaskan, jika surat teguran tidak diacuhkan, maka KPI akan memberikan sanksi tegas kepada stasiun televisi yang melanggar aturan.

"Apa yang akan dan telah kita lakukan ini sesuai dengan prinsip-prinsip dan kewenangan kita, yakni menjalankan tugas untuk menertibkan muatan siar ke televisi swasta di Indonesia secara tegas," ujarnya.

Khusus Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, kata Zainul, pihaknya akan berupaya untuk memberikan pengarahan terlebih dahulu, untuk selanjutnya akan bertindak tegas apabila stasiun televisi tersebut tak kunjung memperbaiki layanan siarnya.

"Tindakan tegas dilakukan berlandaskan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta, di mana KPI akan menjadikannya dasar hukum untuk menindak stasiun televisi yang tetap menyiarkan tayangan-tayangan yang mengandung kekerasan secara vulgar, pornoaksi serta yang berbau mistis," jelasnya.

Selain stasiun televisi, kata Zainul, di Provinsi Riau juga terdapat sejumlah pelanggaran siar oleh komunitas radio dan pelayaan publikasi TV Kabel yang merupakan layanan TV berbayar yang menggunakan kabel coaxial dan fiber.

"Untuk radio, pelanggaran terbanyak yakni tingkat frekwensi yang dapat mengganggu berbagai aktifitas termasuk penerbangan. Beberapa diantara radio swasta yang melanggar juga sudah usai diputus di pengadilan," kata Zainul.

Sementara untuk TV Kabel, katanya, pelanggaran yang dominan yakni pelanggaran izin dimana layanan penyiaran dapat dikategorikan ilegal.

"Pelanggaran layanan TV Kabel terbanyak di Kota Dumai. Memang dari tujuh perusahaan TV Kabel yang ada di Dumai, dua diantaranya telah mengajukan izin melalui asosiasi, namun kita sama sekali belum mengeluarkan izinnya mengingat masih banyak kekurangan dokumen.

Artikata, di Dumai belum ada satu pun TV Kabel yang legal, dan kita akan menindak tegas perusahaan ilegal itu termasuk dengan mencabut atau memutus jaringan penyiaran mereka," kata Zainul Ikhwan.

(KR-FZR/B013)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011