Kami juga memiliki posko penerimaan peserta didik baru (PPDB). Posko ini bisa memberikan gambaran terkait nilai di suatu sekolah untuk memudahkan orang tua siswa memilih sekolah.
Yogyakarta (ANTARA News) - Nilai minimal yang harus dimiliki calon siswa pemegang kartu keluarga menuju sejahtera apabila ingin masuk ke Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) khususnya SMP di Kota Yogyakarta adalah 23,41.

"Nilai tersebut adalah nilai ujian nasional rata-rata tingkat SD di Kota Yogyakarta. Khusus SMP 5 dan SMP 8 yang telah berstatus rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) ada peraturan khusus mengenai batas minimal nilai untuk siswa pemegang kartu keluarga menuju sejahtera (KMS)," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Ashrori di Yogyakarta, Sabtu.

Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta memberikan batasan nilai bagi siswa KMS yang akan mendaftar di RSBI yaitu memiliki nilai ujian nasional sama atau lebih besar dari nilai rata-rata UN di Kota Yogyakarta, karena banyaknya siswa KMS yang justru tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar secara optimal dan akhirnya pindah ke sekolah swasta.

Pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2011/2012, SMP 5 dan SMP 8, tetap akan memberikan kuota bagi siswa KMS, masing-masing 26 siswa dari total kuota sebanyak 851 di seluruh SMP negeri Kota Yogyakarta.

Selain untuk SMP RSBI, penentuan nilai minimal untuk siswa KMS juga berlaku di SMA RSBI yaitu minimal 29,13 atau sama dengan rata-rata nilai UN SMP di Kota Yogyakarta.

Total kuota siswa KMS untuk SMA adalah 129 siswa dan 888 siswa untuk SMK.

Apabila kuota siswa KMS di suatu sekolah tidak terpenuhi, maka tempatnya akan langsung diisi oleh siswa dari pendaftaran reguler.

"Kami juga memiliki posko penerimaan peserta didik baru (PPDB). Posko ini bisa memberikan gambaran terkait nilai di suatu sekolah untuk memudahkan orang tua siswa memilih sekolah," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan, dengan tingginya tuntutan atau pun sistem pembelajaran di RSBI, maka sebaiknya ada semacam arahan dari Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, khususnya untuk siswa KMS.

"Siswa KMS memiliki hak untuk mendaftar di RSBI, tetapi memang perlu diarahkan untuk bisa memilih sekolah dengan tepat, tidak harus RSBI," kata Sujanarko.

Ia mengatakan, arahan yang diberikan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta kepada siswa KMS agar tidak memaksakan diri mendaftar di RSBI sudah tepat, dan arahan tersebut bukan diartikan sebagai larangan.

"Ada faktor minder yang bisa dialami siswa KMS saat mereka harus bersekolah di RSBI yang akhirnya mempengaruhi hasil belajar. Misalnya saat melihat teman-temannya memakai laptop, sedangkan ia tidak," katanya.

Terlebih, lanjut dia, RSBI harus bisa mempertahankan kualitas pendidikan dan siswa yang tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar secara maksimal akan menjadi penghambat karena guru hanya akan fokus pada siswa tersebut.

Namun demikian, Sujanarko masih menilai ada solusi yang bisa dilakukan agar kegiatan belajar mengajar tersebut tetap berjalan optimal, misalnya dengan subsidi silang.

"Subsidi silang bisa diterapkan. Misalnya membiayai pengadaan laptop untuk siswa KMS," katanya.

(E013) (ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011