Karawang (ANTARA News) - Jajaran Satuan Narkoba Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengamankan barang bukti 22 kilogram narkotika jenis ganja yang disimpan salah seorang pengedar di daerah tersebut di sebuah kandang ayam.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Karawang, AKBP Merdisyam, pada Selasa, mengatakan bahwa petugas menemukan ganja yang disimpan seorang pengedar ganja, Rian Virgiawan, warga Kecamatan Banyusari, Karawang, di kandang ayam setelah mendapat informasi yang cukup dari berbagai pihak.

Menurut kapolres, Rian Virgiawan merupakan anak dari seorang pengedar ganja, Waspan, yang kabur saat petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakannya, Kampung Krajan, Desa Jayamukti, Kecamatan Banyusari.

"Saat ini, Waspan masih dalam pengejaran, karena telah mengedarkan ganja ke masyarakat," katanya.

Dikatakannya, penggerebekan itu dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau Waspan membeli ganja sebanyak 30 kilogram dari seseorang yang tinggal di wilayah Bogor pada 5 Mei 2011.

Mendapat informasi tersebut, petugas dari Satuan Narkoba kemudian melakukan penyelidikan sekitar sebulan. Setelah informasi itu dinilai positif, petugas menangkap Agus Sutrisna dan Bagus Suteja, keduanya merupakan warga Karawang.

Agus dan Bagus itu ditangkap, karena kedua orang itu masing-masing menyimpan satu bungkus plastik kecil ganja dan narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik kecil.

Dalam pemeriksaan, kedua orang pengguna narkotika jenis ganja dan shabu-shabu itu mengaku mendapatkan "barang haram" itu dari Waspan yang kini masih dalam pengejaran polisi, karena kabur saat penggerebekan pada Mei lalu.

"Setelah petugas melakukan pemeriksaan, kedua orang itu juga mengatakan kalau anaknya Waspan, Rian Virgiawan menyimpan ganja dengan jumlah besar," kata kapolres.

Atas pengakuan kedua orang pemakai ganja dan sabu-sabu itu, petugas lalu menangkap Rian setelah sebelumnya menemukan barang bukti berupa 22 ganja yang disimpan Rian di sebuah kandang ayam.

Saat ini, Agus, Bagus dan Rian ditahan di rumah tahanan Polres Karawang. Sedangkan Waspan hingga kini tidak diketahui keberadaannya, dan polisi melakukan pengejaran terhadap Waspan.

Ketiga orang ditahan karena melanggar pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain mengamankan ganja seberat 22 kilogram, dalam kasus tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu dan ganja yang terbungkus dalam plastik kecil bekas makanan ringan.
(T.KR-MAK/Z003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011