Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Arab Saudi telah menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas proses pelaksanaan hukuman terhadap almarhumah Ruyati binti Satubi serta menyatakan tekadnya agar hal seperti itu tidak akan terulang.

Informasi yang dihimpun ANTARA di Jakarta, Rabu, menyebutkan, permintaan maaf dan penyesalan dari pemerintah Arab Saudi tersebut disampaikan oleh Duta Besar Arab Saudi Abdurrahman Mohammad Amin Al Khayyat saat dipanggil Kementerian Luar Negeri pada Senin, 20 Juni 2011.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengecam proses peradilan di Arab Saudi yang tidak transparan, seperti menyangkut jadwal persidangan, pemberitahuan eksekusi maupun akses pengacara dalam proses hukum yang sangat terbatas.

Hal itu juga dialami oleh pengacara tetap KBRI di Arab Saudi dalam proses hukum Ruyati binti Satubi yang telah dieksekusi.

Sementara itu, menurut rencana, Rabu ini, Duta Besar Arab Saudi akan dipanggil kembali ke Kementerian Luar Negeri untuk diberikan surat Menlu RI kepada Menlu Arab Saudi Arabia.

Dalam surat tersebut, Menlu RI pada pokoknya menyampaikan protes Pemerintah Indonesia mengenai proses pelaksanaan hukuman atas almarhumah yang tidak transparan, serta menyampaikan tuntutan agar hal seperti ini tidak terulang kembali pada masa mendatang.

Selain itu, dalam surat tersebut Menlu RI juga meminta peningkatan mekanisme perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi dengan mempercepat pembentukan MoU dan "Mandatory Consular Notification Agreement", serta meminta agar Pemerintah Arab Saudi dapat mengembalikan jenazah Ruyati Binti Satubi ke Indonesia.

Pada Selasa (21/6) Konjen RI di Jeddah juga telah menemui pejabat Kemlu Arab Saudi wilayah barat dan telah menyampaikan kembali protes/kecaman Pemerintah RI terhadap pelaksanaan hukuman terhadap almarhumah Ruyati.

Selain itu, Konjen RI juga telah menyampaikan permintaan agar jenazah almarhumah Ruyati binti Satubi dapat dikembalikan ke Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kemlu Arab Saudi Arabia menyatakan keprihatinannya dan seharusnya Perwakilan RI mendapatkan notifikasi mengenai rencana pelaksanaan hukuman terhadap Ruyati.

Kemlu Arab Saudi juga memberikan perhatian khusus terhadap permintaan Pemerintah Indonesia untuk memulangkan jenazah almarhumah Ruyati.

Sedangkan terkait kasus Darsem, sebagaimana telah diputuskan oleh Pemerintah, dana diyat telah ada di KBRI Riyadh dan tim Kemlu akan berangkat pada Rabu malam ini untuk mengawal proses penyelesaian pembayaran diyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011