Palangka Raya (ANTARA News) - Peneliti Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan, berdasarkan kajian citra lansat oleh Greenpeace, 88 persen kegiatan penebangan hutan di Indonesia dilakukan secara illegal.

"Kejahatan pembalakan liar atau yang lebih popular disebut dengan illegal logging tidak lagi dapat dipandang sebelah mata, sebagai sebuah tindak pidana biasa. Baik dari pelaku maupun dari aspek kerugian negara sudah sangat memperihatinkan," kata Donal di Palangka Raya, Rabu.

Menurutnya tidak sedikit kepala daerah yang terjerat  kasus kehutanan, seperti Suwarna Abdul Fatah (mantan Gubernur Kalimantan Timur) dan Teuku Azmun Ja`far (Bupati Palalawan).

"Dari aspek kerugian negara berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan, setidaknya menyebutkan kerugian negara mencapai Rp30,3 Triliun per tahun. Perhitungan itupun belum termasuk ekologis yang ditimbulkan," ujarnya.(*)

ANT/S019

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011