Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan sedang mengusulkan program pensiun dini serta memberikan kompensasi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun untuk menekan jumlah PNS di masa mendatang.

"Saya secara internal di Dirjen Perbendaharaan mau mengusulkan program pensiun dini secara sukarela, untuk (usia) 50-55 tahun dan Undang-Undangnya memungkinkan," ujar Dirjen Perbendaharaaan Agus Suprijanto di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, PNS tersebut berhak mendapatkan sejumlah kompensasi sebagai pesangon yang jumlahnya akan ditentukan kemudian.

"Mereka boleh mengajukan pensiun dini, lalu nanti berikan kompensasi khusus pesangon," ujar Agus.

Ia menjelaskan, usulan pensiun dini dan besaran kompensasi akan dipaparkan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Ini akan saya paparkan di Menteri PAN pekan ini. Kompensasinya tentu harus memadai kita perlu komunikasikan dengan Menteri PAN dan BKN," katanya.

Agus mengatakan, jumlah PNS saat ini memang terus meningkat akibat pemekaran daerah serta kewajiban untuk mengangkat para pegawai honorer menjadi pegawai tetap.

"Karena pemekaran-pemekaran terus kewajiban-kewajiban mem-PNS-kan pegawai honorer jadi terus berkembang, harus ada re-sizing," tambah dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia saat ini sudah cukup tinggi dan bisa memberatkan anggaran pemerintah dalam penyediaan tunjangan gaji serta pensiun dan asuransi.

"Terkait PNS perlu waspadai karena memang jumlahnya sudah cukup tinggi dan program reformasi birokrasi adalah inisiatif yang kita harapkan agar produktivitas PNS kita meningkat,"

Saat ini jumlah PNS tercatat di seluruh Indonesia adalah sebanyak 4,7 juta pegawai tetap belum termasuk para pegawai honorer.(*)

(T.S034/A035)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011