Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Bidang Hukum Komite 33 Jemmy Setiawan, menilai pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani kasus TKI yang terancam mati di luar negeri dinilai tepat.

Satgas dinilai bisa membantu Kemenakertrans dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dalam menangani kasus-kasus TKI diluar negeri," katanya di Jakarta, Jumat.

"Satgas dapat mendorong proses hulunya untuk diselesaikan bukan hanya reaksi dari proses hilir yang banyak dialami oleh TKI di luar negeri," ujarnya.

Satgas tersebut, lanjut Jemmy, bisa mengejar sejauhmana proses hukum yang dijalani oleh para TKI itu.

"Kasus TKI ini juga harus dicermati lebih dalam, apakah ada pendampingan atau tidak dalam penanganan perkaranya," kata Jemmy.

Semua komponen harus senantiasa membantu permasalahan TKI di luar negeri. Jangan hanya menyalahkan pemerintah saja.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan untuk membentuk satuan tugas (Satgas) khusus penanganan dan pembelaan warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011