PBB (ANTARA News) - Tunisia pada Jumat menjadi negara Afrika pertama yang mengakui Pengadilan Kriminal Internasional, yang pertama dari beberapa konvensi internasional yang negara itu rencanakan tandatangani setelah revolusinya tahun ini.

Duta besar Tunisia Ghazi Jomaa telah menyerahkan dokumen resmi itu di markas besar PBB, yang membuat negaranya penandatangan ke-116 Statuta Roma yang membentuk pengadilan internasional itu.

Tunisia adalah anggota keempat Liga Arab yang mengakui pengadilan itu setelah Djibouti, Komoro dan Yordania.

Keputusan negara itu merupakan "testamen pada perubahan besar yang dihasilkan oleh "Kebangkitan Arab", yang dimulai di Tunisia," kata Christian Wenaweser, pemimpin Majelis Pihak-pihak Negara Pengadilan Kriminal Internasional, yang juga duta besar Liechtenstein untuk PBB, lapor AFP.

Pemimpin Tunisia Zine el Abidine ben Ali telah dijatuhkan dalam revolusi Januari lalu.

Pekan depan Tunisia juga akan menandatangani beberapa perjanjian dan protokol internasional antara lain terhadap kekejaman, mengenai hak-hak sipil dan politik serta terhadap penghilangan paksa orang. (S008/M016/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011