Makassar (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan optimistis atas kinerja kepolisian dan beberapa hari ke depan sudah ada pihak yang bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat keputusan (SK) MK.

"Dari pihak internal MK sendiri, penyelidikan akan dimulai dari pegawai yang membuat SK tersebut," katanya di sela-sela seminar nasional peringatan satu abad wafat KH Wahid Hasyim di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sabtu.

Ia mengemukakan hal itu menanggapi perkembangan proses pengungkapan pemalsu SK MK yang menyebabkan tidak lolosnya kader Partai Hanura asal Sulawesi Selatan, Dewie Yasin Limpo, ke DPR RI pada Pemilu 2009.

Mahfud mengharapkan pula penyelidikan itu akan membantu kepolisian mengungkap aktor intelektual, sekaligus pihak yang membawa surat dari pembuatnya.

Pada 2009, saat Dewie Yasin Limpo terpilih menjadi anggota DPR namun dibatalkan KPU karena MK menyatakan KPU menggunakan surat palsu, Dewi marah dan melaporkan MK ke polisi.

Menurut dia, saat itu Dewi menyatakan MK menyalahgunakan wewenang, padahal MK sudah memberikan wewenang memberitahukan bahwa yang lolos adalah Misriani, caleg dari Partai Gerindra.

"Dewi ngotot tetap melapor polisi, jadi saya ingatkan ke Arsyad Sanusi saat itu agar Dewi tidak usah melapor. Cabut saja laporannya, karena MK yang akan melapor jika bicara hak melapor, karena MK sudah punya temuan terkait pemalsuan," ujarnya.

Tapi, katanya, dia tidak pernah tahu lagi, apakah Dewi mencabut laporannya atau tidak. Kalau belum, kata Mahfud, bisa dilaporkan jadi satu kesatuan dalam kasus pemalsuan yang sekurang-kurangnya bisa dipakai sebagai bahan bukti.

"Intinya saya sudah ingatkan Dewi melalui Arsyad Sanusi untuk mencabut laporannya, karena kami telah melakukan investigasi dan hasilnya `dia` diduga menjadi aktor pemalsuan," katanya.(*)

(T.KR-AAT/E011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011