Semarang (ANTARA News) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Widi Asmoro, menyatakan, pemasangan alat pengacak sinyal telepon seluler atau "jammer" dilakukan pada bulan Juli 2011 di beberapa lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.

"Untuk sementara ada tiga lapas di Pulau Nusakambangan yang menjadi prioritas pemasangan `jammer` pada bulan depan, salah satunya adalah Lapas Narkotika," katanya di Semarang, Minggu.

Ia mengatakan, pemasangan "jammer" yang harga pengadaan per unitnya berkisar antara Rp50-250 juta tersebut sebagai bentuk pengetatan pengamanan di tujuh lapas yang ada di Pulau Nusakambangan.

Menurut dia, pengetatan pengamanan di Lapas Nusakambangan akan dilakukan pihaknya dengan menggeledah semua blok di lapas tiap satu bulan dengan waktu yang tidak ditentukan untuk mengantisipasi masuknya barang-barang yang dilarang.

"Saya sudah membuat surat edaran terkait dengan penggeledahan lapas untuk menemukan barang-barang yang dapat disalahgunakan seperti telepon seluler, senjata tajam maupun jenis narkotika," ujarnya.

Selain pemasangan "jammer" dan penggeledahan tiap lapas sebagai bentuk pengetatan pengaman, Kemkumham Jateng juga akan menambah personel jaga di Pelabuhan Wijayapura dan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Cilacap.

"Petugas gabungan yang ditempatkan di Pelabuhan Wijayapura tersebut bertugas menggeledah secara teliti barang bawaan semua orang yang akan berkunjung ke Pulau Nusakambangan untuk mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang," katanya.

Menurut dia, penggeledahan terhadap barang-barang milik narapidana di tiap blok dan semua pengunjung lapas juga akan dilakukan di seluruh lapas dan rumah tahanan di Jateng yang berjumlah 44 buah.

Sebelumnya, pihak Kemkumham Jateng bersama sejumlah ahli mempelajari pengadaan dan pemasangan "jammer" agar dapat berfungsi maksimal dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum.

Menurut rencana, "jammer" akan dipasang di luar masing-masing lapas di Pulau Nusakambangan yang berjumlah tujuh lapas untuk mengantisipasi perusakan yang kemungkinan dilakukan oleh napi.(*)

(U.KR-WSN/I007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011