PBB (ANTARA News) - Pengiriman senjata Prancis ke pihak pemberontak Libya tidak melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB, yang menegakkan embargo senjata ke Libya, kata Duta Besar Prancis untuk PBB, Gerard Araud, Rabu.

"Saya dapat mengatakan bahwa bagi kita pengiriman senjata itu adalah pelaksanaan pasal 4 Resolusi 1973," kata duta besar kepada para wartawan, lapor AFP.

Pasal itu berbunyi bahwa negara-negara anggota PBB diperbolehkan "untuk mengambil semua langkah yang diperlukan ... untuk melindungi warga sipil dan daerah-daerah berpenduduk sipil di bawah ancaman serangan," meski embargo senjata juga tercantum dalam resolusi sebelumnya.

"Yang berarti bagi kita bahwa dalam keadaan luar biasa, kita tidak bisa menerapkan ayat sembilan pada saat itu untuk melindungi warga sipil. Kami memutuskan untuk menyediakan senjata untuk mempertahankan diri kepada penduduk sipil karena kita menganggap penduduk berada di bawah ancaman," kata Araud.

Hal itu mengacu pada embargo senjata, yang terdaftar dalam ayat sembilan dari resolusi PBB 1970.

Sebelumnya pada hari itu, seorang diplomat PBB mengatakan bahwa menurut resolusi PBB tentang Libya, memberikan senjata di negara itu untuk melindungi warga sipil tidak dilarang.

Prancis mengakui untuk pertama kalinya pada Rabu bahwa para pejabatnya telah mengirimkan senjata kecil ke pemberontak Libya di wilayah Nafusa Djebel, tenggara Tripoli.

Mereka mengatakan mereka telah menyerahkan senjata-senjata kecil pada saat melaksanakan operasi bantuan kemanusiaan untuk membantu penduduk lokal dari ancaman pasukan Muamar Gaddafi di wilayah tersebut.

Dewan Keamanan mengadopsi Resolusi 1970 pada bulan Februari dan Resolusi 1973 pada bulan Maret berkaitan dengan konflik di Libya.

Resolusi itu mengenakan sanksi berat terhadap rezim Gaddafi, terutama embargo pasokan senjata ke Libya dan menuntut perlindungan penduduk sipil. (AK/S004/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011