Jakarta (ANTARA News) - Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, langkah Arab Saudi yang mengehentikan pemberian visa bagi TKI merupakan bagian dari upaya pembenahan sistem ketenagakerjaan khususnya terkait dengan perlindungan TKI di Arab Saudi.

"Perundingan saya selaku Menakertrans dan Menteri Perburuhan Arab Saudi beberapa waktu yang lalu menyepakati antara lain adanya pembenahan sistem di masing-masing negara." katanya di Jakarta, Kamis.

Selain itu, kata Menkaertrans, banyaknya TKI Ilegal juga membebani pemerintah Arab Saudi sehingga perlu kebijakan yang serius dari kedua belah pihak untuk menanganinya, dan salah satunya adalah mengurangi TKI sektor domestik atau moratorium.

Kemenakertrans RI dan Kementerian Perburuhan Arab Saudi menandatangani statement of intent (SoI) akhir Mei lalu dengan menyepakati upaya-upaya penandatanganan MoU sesegera mungkin.

"Arab Saudi sangat antusias dan pembicaraan konstruktif, TKI akan terlindungi. Langkah pemerintah Arab Saudi ini bagian dari pembenahan sistem mereka, sama seperti yang kita lakukan saat ini," tambah Muhaimin.

Saat ditanya apakah agenda pembahasan MoU tetap berjalan apa tidak, Muhaimin menyampaikan tetap seperti rencana. "Pembahasan jalan terus," demikian Menakertrans.

Sementara itu, Kemenakertrans Panggil PPTKIS pengirim para TKI yang terancam hukuman Mati  

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Jumat (1/7)  akan memanggil seluruh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta(PPTKIS) yang menempatkan para TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Pemanggilan ini dilakukan untuk melakukan langkah-langkah kongkrit dalam menyelesaikan kasus-kasus TKI terkena ancaman hukuman mati.

"Pemeriksaan ini untuk melihat apakah ada bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan PPTKIS. Selain itu, PPTKIS diminta mendukung langkah pemerintah dalam upaya menyelamatkan TKI yang terancam hukuman mati ini. Kita lihat hasil-hasil pemeriksaannya nanti," kata Suhartono, Kepala Pusat Humas Kemenakertrans.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011