Jakarta (ANTARA News) - Salah satu saksi pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi menyatakan oknum personel polisi diduga terlibat tim kampanye pasangan Sukandar-Hamdi.

"Kanit Intel Polsek Bripka R mengarahkan untuk memilih pasangan Sukandar-Hamdi," kata saksi Amran, saat memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilkada Tebo di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis.

Menurut Amran, Bripka R dengan beberapa Tim Kampanye Sukandar-Hamdi mendatangi rumahnya.

"Pada 28 Mei 2011 pukul 12 malam Bripka R datang, dan saat itu di rumah saya ada sekitar 15 orang karena ayah saya sakit. Pak R berkata jangan memilih pasangan nomor 3 (Yopi Muthalib-Sri Sapto Edy) karena orang tidak jelas, lebih baik milih nomor satu (Sukandar-Hamdi)," katanya.

Selain itu Amran juga menyebutkan Ketua KPPK membagikan undangan kepada pemilih yang tak terdaftar dalam DPT.

Sedangkan saksi lainnya, Ketua Karang Taruna Pulau pasir, Mahmud Munawar, mengatakan ada keterlibatan seorang oknum PPL (Petugas Penyuluh Lapangan) Muklis juga ikut berkampanye pasangan nomor urut satu.

"Saya dipanggil ke rumah Pak Kadus (Kepala Dusun) yang di sana ada Pak Muklis dan sekitar 20 orang datang. Mereka berjanji akan membuatkan gedung karang taruna jika Sukandar jadi Bupati," kata Mahmud.

Sidang Sengketa Pilkada Tebo ini dipimpin oleh Ketua Majelis Panel Akil Mochtar dan anggota Hamdan Zoelva serta M Alim.

Dalam sidang ini 20 saksi dari pemohon untuk memberikan keterangan terhadap kecurangan Pilkada Tebo, diantaranya adanya perubahan DPT, keterlibatan PNS, intimidasi dari aparat kepolisian, politik uang dan kampanye hitam.

Sidang ini dilanjutkan pada Senin (4/7) untuk mendengarkan saksi dari termohon (KPU) yang mengajukan 20 saksi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pasangan calon Bupati Kabupaten Tebo Yopi Muthalib-Sri Sapto Edy menggugat hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut pemohon, gugatan ini diajukan karena terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif, diantaranya penggelembungan suara, politik uang, DPT, kampanye hitam.

Tim Kampanye Yopi Muthalib-Sri Sapto Edy, Suhandoyo, menyatakan pihaknya juga mempertanyakan kinerja Panwaslu yang tidak menindaklanjuti tindak kriminal yang dialkukan oleh pasangan lainnya.

Pilkada Kabupaten Tebo ini diikuti oleh tiga pasangan, yakni Sukandar-Hamdi, Ridham Priskap-Eko, dan Yopi-Sapto.

Hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang pada 5 Juni 2011 adalah Sukandar-Hamdi memperoleh 78.754 suara (50,08 persen), Yopi-Sapto meraih 72.656 suara (46,20 persen) dan Ridham-Eko sebanyak 5.836 suara (3,71 persen).

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan pasangan Sukandar-Hamdi untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

MK menilai telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada 2011 dan memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Tebo.(*)

(T.J008/B/B013)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011