Tetap bisa terjadi korupsi di entitas yang memperoleh opini WTP karena bisa terjadi konspirasi.
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo mengingatkan bahwa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diperoleh suatu entitas, tidak menjamin entitas itu bersih dari tindak pidana korupsi.

"Tetap bisa terjadi korupsi di entitas yang memperoleh opini WTP karena bisa terjadi konspirasi," kata Hadi Poernomo dalam Rapat Anggota V Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP) di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta, Selasa.

Hadi Poernomo menyebutkan, opini yang dikeluarkan BPK merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan.

"Jadi yang kita nilai kewajaran, bukan kebenaran," kata Hadi Poernomo.

Ia menegaskan, dasar pertimbangan utama penetapan opini adalah kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP).

Kewajaran bukan berarti kebenaran atas suatu transaksi. Opini atas laporan keuangan tidak mendasarkan kepada apakah pada entitas tertentu terdapat korupsi atau tidak.

Jika misalnya dalam pemeriksaan ditemukan proses pengadaan barang atau jasa yang menyimpang dari ketentuan, namun secara keuangan sudah dilaporkan sesuai dengan SAP, maka laporan keuangan bisa memperoleh opini WTP.

Misalnya, entitas membeli mobil seharga Rp10 miliar, sesuai aturan harus dilaksanakan secara tender, namun entitas tersebut melakukan penunjukan langsung, jelas ini menyalahi aturan.

Dalam laporan keuangan, entitas melaporkan pembelian mobil tersebut senilai Rp10 miliar, kemudian mencatat mobil tersebut dalam pos aktiva tetap. Penyajian laporan keuangan oleh entitas atas pembelian mobil tersebut sudah sesuai dengan SAP meskipun proses pengadaannya tidak sesuai dengan aturan.

Opini yang dikeluarkan oleh BPK memiliki berbagai tingkatan, mulai dari yang paling baik sampai yang tidak mendapatkan opini.

Laporan pemeriksaan yang baik atau wajar dan tidak memiliki penyimpangan sama sekali diberi opini "Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)" atau WTP.

Opini "Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)" atau WDP diberikan kepada laporan keuangan yang baik dan wajar, sesuai dengan ketentuan-ketentuan namun tidak untuk beberapa hal yang dikecualikan.

Untuk laporan keuangan yang penyajian saldonya lebih besar dari seharusnya diberikan opini "Lebih Saji (overstated)". Opini "Tidak Wajar" atau Adversed opinion diberikan kepada laporan keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Sedangkan opini "Pernyataan Menolak Memberikan Opini" atau Disclaimer of Opinion diberikan jika tim pemeriksa tidak dapat menyatakan pendapat atas laporan karena bukti pemeriksaan tidak cukup untuk membuat kesimpulan.


Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011