Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melaporkan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Anas melaporkan kasus tersebut melalui tim kuasa hukumnya dengan tanda bukti laporan Nomor TBL/244/VII/2011/BARESKRIM.

"Kami sudah membuat laporan. Nomor laporannya 412, kalau tanda bukti lapor bernomor 244. dengan terlapornya, Nazaruddin," kata salah seorang kuasa hukum Anas, Patra M Zen D, di Mabes Polri di Jakarta, Selasa.

Hal ini terkait isi pesan yang menurut pihak Anas diduga dilakukan oleh Nazaruddin yang isinya fitnah dan pencemaran nama baik.

"Jadi hanya satu yang dilaporkan dan akan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP)," kata Patra usai melapor.

Mengenai alat bukti untuk laporan tersebut, Patra meminta penyidik Bareskrim untuk menelusuri BlackBerry Messenger (BBM) yang digunakan menyampaikan hal yang dianggap fitnah, dimana Anas diduga menerima kucuran dana melalui proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI.

Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, berada di Singapura satu hari sebelum KPK meminta Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan pada Selasa (24/5).

Mabes Polri telah menerbitkan "red notice" (buronan internasional) untuk memulangkan tersangka suap Kemenpora, Nazaruddin ke Indonesia dengan bekerja sama interpol.

"Pagi tadi dikirimkan ke Interpol," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Jakarta, Selasa.

Ito Sumardi mengatakan, penerbitan "red notice" itu berdasarkan permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games.

(S035/M027)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011