Pandeglang (ANTARA News) - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang Ilma Fatwa menyatakan masih ditemukan sekolah penerima bantuan operasional sekolah (BOS) yang menjual buku pelajaran kepada siswa.

"Masih ada sekolah dasar penerima BOS menjual buku, padahal itu tidak dibenarkan," katanya di Pandeglang, Sabtu.

Menurut dia, sebagian dana BOS diperuntukan bagi pengadaan buku pelajaran, keemudian diserahkan atau dipinjamkan pada murid. Tidak dibolehkan diperjual-belikan.

"Memang sangat ironis, pemerintah sudah memberikan BOS yang di antaranya untuk pengadaan buku, tapi masih ada sekolah yang berani menjual buku pada muridnya," ujarnya.

Padahal, kata dia, dana BOS tersebut disalurkan oleh Dinas Pendidikan setempat sesuai waktu, tidak pernah terjadi keterlambatan, jadi tidak alasan bagi sekolah memungut uang ke murid untuk membeli buku pelajaran.

Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten telah menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) triwulan II sebesar Rp22 miliar pada masing-masing sekolah penerima.

"BOS untuk triwulan II, sudah kita transfer ke rekening sekolah penerima pada awal Mei 2011, total nilainya Rp22 miliar," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglag Undang Suhendar.

Penyaluran dana BOS itu, kata dia, dilakukan melalui PT Pos Indonesia, jadi dinas pendidikan hanya memberikan data sekolah dan nilai alokasi BOS-nya.

Ia juga menjelaskan, selama ini Kabupaten Pandeglang tercatat sebagai daerah paling cepat dalam menyalurkan dana BOS secara nasional.

Ia mengaku, selama ini tidak pernah menunda penyaluran dana BOS, ketika anggarannya sudah ada langsung ditransfer ke rekening sekolah penerima bantuan tersebut.

Upaya itu, kata dia, tidak dimaksudkan semata-mata agar pekerjaan cepat selesai, dan membantu operasional sekolah agar bisa lebih optimal dalam melaksanakan kegiatan belajar-mengajar.

Undang menjelaskan, untuk dana BOS triwulan I 2011 telah disalurkan pada awal Februari 2011, dengan nilai Rp22 miliar.

Menurut Undang, pada 2011 Kabupaten Pandeglang mendapat alokasi dana BOS sebesar Rp94 miliar, yang disalurkan dalam empat tahap, yakni per triwulan.

Ia juga menjelaskan, pengiriman dana BOS pada 2011 ini terjadi perubahan, karena bantuan tersebut oleh pemerintah pusat dimasukan dalam APBD.

Untuk sekolah negeri, kata dia, sistem pengiriman BOS, yakni dari APBD diserahkan ke Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset (DPKPA), kemudian diserahkan ke Dinas Pendidikan dan selanjutnya dikirim ke rekening sekolah.

Sedangkan untuk sekolah swasta, kata dia, pengiriman langsung dilakukan oleh DPKPA, tanpa melalui Dinas pendidikan.

Ia juga menjelaskan, seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta menerima dana BOS tersebut.

Jumlah SD negeri dan swasta di Kabupaten Pandeglang 880 unit serta SMP negeri dan swasta 134 unit, tersebar di 35 kecamatan di daerah itu.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011