DPR ini pejabat publik, tentu publik berhak mengetahui.
Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR RI akan meminta daftar absensi anggota DPR RI yang malas hadir dalam rapat-rapat DPR kepada Sekretariat Jenderal DPR RI.

"Saya termasuk yang beranggapan bahwa absensi itu tidak boleh untuk disembunyikan. Saya akan meminta untuk beberapa nama yang memang sudah terlalu lama sudah tidak menghadiri rapat-rapat, terutama dalam rapat paripurna, datanya diserahkan pada BK untuk ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan, apa yang dilakukannya adalah bagian  kontrol kepada lembaga ini.

"Sehingga kalau nanti sudah diputuskan (dalam Rapim), bagi Sekjen kan sangat gampang, karena bagaimana pun Sekjen tidak berani mengeluarkan karena tidak ada persetujuan dari pimpinan dewan," tambah mantan Sekjen PDIP itu.

Sekjen DPR RI, tambah dia, seharusnya menyerahkan absensi tersebut ke BK DPR untuk ditindaklanjuti.

"Kan memang tidak diumumkan ke publik tapi diberikan kepada BK untuk ditindaklanjuti. Bagi nama-nama yang diduga melakukan pelanggaran terhadap tata tertib dewan, dan itu memang sudah jadi hak BK," kata dia.

Di samping itu, anggota DPR RI yang merupakan wakil rakyat, maka rakyat juga berhak untuk mengetahuinya.

"Saya beranggapan bahwa ini harus dibuka, karena DPR ini pejabat publik, tentu publik berhak mengetahui. Apalagi ini kan berkaitan dengan representasi konstituen, sehingga konstituen kalau memang pengen tahu apakah anggota yang mereka pilih rajin datang atau tidak. Kan rakyat boleh tahu," kata Pramono. (zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011