Jakarta (ANTARA News) - Muhammad Alfarizi (3), akhirnya tidak tertolong dan meninggal dunia di RS Pusat Pertamina Jakarta Kamis, menyusul adiknya Azirah Sabilah setelah tembok tinggi sebuah bangunan yang tengah dikerjakan kontraktor menimpa rumahnya di Jalan Berdikari nomor 24, RT 1/ 9 , Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kepala Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Priyo Utomo mengatakan bahwa meninggalnya Muhammad Alfarizi alias Faris berdasarkan laporan anggota polsek yang berada di RS Pusat Pertamina Jakarta, dimana para korban dirawat.

"Berita duka ini berdasarkan informasi dari bawahan saya yang berada di sana," kata Priyo Utomo kepada ANTARA, Kamis.

Priyo Utomo menambahkan, hingga saat ini mandor serta beberapa kuli bangunan yang mengerjakan pembangunan rumah samping rumah korban masih dimintai keterangan.

"Hingga saat ini belum ada dijadikan tersangka," lanjutnya.

Menurut laporan yang diterima, lanjut Priyo Utomo, Faris meninggal dunia setelah dirawat selama 12 jam di RS Pusat Pertamina.

"Memang kemarin dilaporkan Faris mengalami luka berat. Mungkin Secara kasat mata, fisiknya tidak kelihatan terluka parah, bahkan masih utuh. Namun ternyata setelah diperiksa keseluruhan oleh tim dokter, dia menderita gagar otak parah. Selain itu saat bernafas dia juga tersendat-sendat," katanya.

Hingga siang ini (14/7) Faris masih koma, dia terluka parah akibat guguran material tembok, kata Priyo.

Sebelumnya, peristiwa tembok runtuh menimpa rumah korban terjadi sekitar pukul tiga sore Rabu kemarin (13/7), ketika sang bayi sedang tidur bersama ibunya Sisri Anggreini (30), kakaknya Faris (3 tahun), dan neneknya Tati (65).

Tanpa diduga, tiba-tiba tembok rumah tetangganya yang terletak di Jalan Berdikari nomor 24, RT 1/9 , Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk runtuh. Akibat peristiwa itu, dua balita mennggal dunia.

Di tempat terpisah, Kasie Penertiban Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Barat Febriana Tambunan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap pembangunan rumah yang temboknya runtuh tersebut.

"Tembok itu runtuh karena tertiup angin yang sangat kencang,"katanya.

Secara konstruksi, ujar Febriana, sudah memenuhi konstruksi bangunan yang standar. Jadi kalau dibilang ada penyimpangan mungkin kurang sesuai. Sebab itu rubuhnya karena angin yang sangat kencang. Agar tidak runtuh lagi, pihaknya mengimbau kepada pemilik untuk meruntuhkan tembok di lantai dua tersebut ke dalam.

"Hal itu perlu dilakukan agar tidak meruntuhi rumah tetangganya lagi," ujarnya.

Memang dalam awalnya pembangunannya, kata Febriana, tidak ada izin. Namun pihaknya minta dihentikan, lalu mereka membuat IMB pada April 2011. "Setelah IMB keluar, pembangunan baru dimulai lagi," katanya.

Kasie P2B Kebon Jeruk Parulian Purba menambahkan, konstruksi fisik rumah tersebut sudah sesuai standar.

"Namun dalam pengerjaannya terdapat kecerobohan pelaku pembangunan," katanya.

Dalam pembangunan rumah tinggal, kata Parulian, memang tidak perlu ada konsultan rumah yang punya Izin Perencana Teknis Bangunan (IPTB). Sebab rumah tinggal strukturnya masih sederhana. Selain itu di rumah tinggal juga tidak diatur perlunya jaringan pengaman. Jaringan pengaman itu diwajibkan bagi bangunan tinggi non rumah tinggal, di atas empat lantai.

(ANT-009/Z003)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011