Kupang (ANTARA News) - Fraksi Demokrat DPRD Kota Kupang mengingatkan pemerintah setempat untuk memperhatikan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI sebagai acuan dalam melakukan mutasi pejabat, jelang pemilu.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Kupang, Irianus Rohi, di Kupang Jumat mengatakan, surat edaran menteri tersebut mengisyaratkan kepada pemerintah daerah, untuk tidak menyertakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadispenduk Capil) daerah masing-masing dalam proses mutasi, hingga pelantikan presiden pada pemilu presiden tahun 2014 mendatang.

Menurut dia, hal ini dimaksudkan untuk tidak menggangu tugas pokok dan fungsi dinas yang mengatur data kependudukan, yang akan dipakai sebagai data rujukan dalam pelaksanaan pemilu kada, pemilu legislatif juga pemilu presiden.

Jika seandainya terjadi pergantian, lanjut Ketua Komisi A itu, boleh jadi akan terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang baru, yang bisa menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak lainnya, apalagi jika akan terjadi pemilu kada di daerah.

Kota Kupang, kata Rohi, akan melaksanakan pemilihan wali kota dan wakil walikota Kupang, yang tahapannya akan dimulai bulan Desember 2011 mendatang.

Itu artinya, peran dinas kependudukan sangat strategis dan tidak boleh diganti, sehingag selain tidak mengganggu keberlanjutan pendataan, tetapi juga untuk tidak memberikan prasangka buruk terhadap wali kota dan wakil walikota yang masing-masing akan beratrung menjadi Wali Kota Kupang periode 2012-2017.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Jerhans Ledoh secara terpisah mengakui ada edaran Menteri Dalam Negeri RI yang mengisyaratkan kepada kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi untuk kepala dinas kependudukan dan catatan sipil, hingga pelantikan presiden pasca pemilu presiden pada tahun 2014 mendatang.

Kendati demikian, lanjut Jerhans, dia hanya bisa melaksanakan semua keputusan yang akan diambil oleh Wali Kota Kupang, jika dirinya ikut dimutasi pada gerbong mutasi mendatang.

"Saya khan hanya staf yang harus loyal dan taat kepada atasan. Jika dipindahkan saya akan turuti," kata Jerhan.

Dia mengatakan, dalam surat edaran tersebut, memang hanya diisyaratkan untuk pejabata eselon II di dinas kependudukan yang tidak boleh dimutasi.

Namun alangkah lebih baik, semua pejabat struktural, hingga operator pada dinas teknis tersebut, juga tidak dimutasi, sehingga keberlanjutan pendataan penduduk, baik yang lahir, meninggal, mutasi dan kawin serta cerai bisa dilakukan kontinyu tanpa terputus.

Dengan demikian akurasi data yang akan digunakan sebagai acuan data pemilih pada pemilu mendatang bisa lebih valid dan benar tanpa masalah.

"Itu hanya harapan dan usulan, semua tergantung kepala daerah, karena beliaulah yang memiliki kewenangan penuh," kata Jerhans. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011