Kupang (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Nusa Tenggara Timur, menemukan kerugian negara terhadap penggunaan dana pembinaan partai politik (parpol) dari APBD Kota Kupang tahun 2010, sebesar Rp71 juta.

Wali Kota Kupang, Daniel Adoe di Kupang, Sabtu mengatakan, hasil temuan BPK tersebut disampaikan setelah badan audit internal pemerintah itu menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Kupang, tahun anggaran 2010.

Menurut Adoe, kerugian negara yang terjadi pada pos dana pembinaan partai politik tersebut, terjadi pada Partai Golkar Kota Kupang, yang belum menyampaikan laporan penggunaan anggarannya untuk dimasukan dalam LKPD Pemerintah Kota Kupang.

Dana pembinaan parpol yang diterima oleh Golkar Kota Kupang sebesar Rp71 juta itu, pada masa kepemimpinan Ketua DPD II Golkar Kota Kupang, Viktor Lerik, yang akhirnya digantikan oleh Daniel Adoe yang saat ini juga sebagai Wali Kota Kupang.

Adoe yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang itu mengatakan, dari 12 partai politik yang memiliki kursi di lembaga DPRD Kota Kupang sebagai penerima bantuan tersebut, mendapatkan alokasi dana pembinaan parpol, yang disesuaikan jumlah kursi di lembaga wakil rakyat tersebut.

"Karena Golkar memiliki empat kursi maka, mendapatkan Rp71 juta," kata Adoe.

Yang disayanghkan, penggunaan keuangan tersebut, tidak pernah dibuatkan laporan penggunaannya untuk disertakan pada LKPD saat pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK pada bulan April tahun 2011 silam.

"Saya juga tidak tahu alasan apa sehingga penggunaan keuangan pembinaan parpol tersebut tidak dibuatkan laporannya oleh Ketua Golkar yang lama. Saya kan baru beberapa bulan memimpin. Itu tanggung jawab ketua yang lama," kata Adoe tegas.

Kebijakan pemerintah untuk mengalokasikan sejumlah anggaran pembinaan kepada partai politik, sesuai dengan jumlah kursi yang ada di lembaga legislatif, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi kewajiban daerah untuk melaksanakannya.

Kendati demikian, partai politik selaku penerima dana, harus bisa memberikan apresiasi positif dengan membuatkan laporan penggunaan anggaran, sehingga tidak membauat citra pemerintah menjadi buruk, di hadapan BPK selaku auditor.

"Pemerintah hanya berharap ada kerja sama yang baik dua pihak sehingga semua kegiatan bisa berjalan secara baik," kata Adoe. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011