Denpasar (ANTARA News) - Pasca-kaburnya dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) denpasar, Bali, pada sepekan yang lalu saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, maka pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan melakukan pemeriksaan terhadap dua petugas Kejari Denpasar yang mengawal tahanan saat itu.

"Konsep suratnya saya terima beberapa hari yang lalu dan saya sudah menyetujui untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pengawal tahanan saat itu. Kalau tidak salah pemeriksaannya akan dilakukan bagian pengawasan besok Senin (18/7)," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, AF Darmawan, Minggu.

Menurut Darmawan, dalam pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali informasi kejadian yang sebenarnya, dan apabila petugas tersebut terbukti bersalah pasti akan diberi sanksi.

"Saya akan melihat sejauh mana kelalaian yang mereka lakukan. Setelah itu baru bisa dijatuhkan sanksi. Dipecat atau tidak, juga belum tahu karena tingkat kelalaiannya juga belum pasti," katanya.

Sanksi yang akan dijatuhkan bila terbukti lalai tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, untuk mengetahui prosedur tetap (protap) pengawalan yang selama ini dijalankan oleh para pegawai Kejaksaan, pihaknya juga berencana untuk secara langsung memantau Pengadilan Negeri Denpasar ketika tahanan tiba.

"Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan razia ke pengadilan untuk melihat langsung bagaimana kinerja pengawal tahanan mulai dari tiba sampai kembali ke Lapas Kerobokan," ujarnya.

Ia mengemukakan, "Selain pegawai pengadilan, tim pemeriksa juga akan meminta informasi kepada wartawan yang selalu meliput di pengadilan. Ini penting dilakukan untuk mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya. Jika hanya berdasarkan informasi dari kejaksaan, maka pasti semuanya dikatakan bagus dan sudah sesuai protap."

Sebelumnya, pada Senin (11/7) lalu dua tahanan wanita bernama Siti Maemunah dan Silfiatuz Thoimah yang berada di deretan paling belakang saat hendak digiring menuju sel tahanan Pengadilan Negeri Denpasar berhasil kabur secara diam-diam. Keduanya diketahui kabur setelah petugas melakukan penghitungan dan pengecekan jumlah tahahan sesaat setelah para tahanan baru tiba sekitar pukul 12.00 Wita.
(T.KR-PWD/I006)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011