Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) DPR RI Zuber Safawi menegaskan, pembahasan RUU BPJS harus selesai pada masa sidang berikutnya atau Oktober 2011.

"Karena sudah diperpanjang masa pembahasannya, tidak ada alasan lagi untuk tidak menyelesaikan RUU BPJS pada masa sidang berikutnya," kata Zuber di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, pembahasan RUU BPJS sudah tiga kali masa sidang dan hal tersebut sudah bertentangan dengan UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) dimana untuk membahas sebuah RUU hanya dibutuhkan waktu selama dua kali masa sidang ditambah dengan masa perpanjangan untuk satu kali masa sidang.

Ia juga mengeluhkan minimnya koordinasi diinternal pemerintah dalam membahas RUU BPJS tersebut.

"Sebagai contoh tidak adanya sinkronisasi di internal pemerintah terlihat antara Menteri Keuangan yang setuju dengan adanya transformasi 4 BUMN yang terdapat dalam BPJS tapi Menteri BUMN tidak mau," kata dia.

Kesepakatan Pansus RUU BPJS dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo tentang transformasi keempat BUMN itu meliputi program, kepesertaan, aset dan lembaga yang direkam pada tanggal 25 Mei 2011.

"Namun dalam rapat Senin malam (18/7) pemerintah mundur lagi, meralat poin tentang transpormasi menyeluruh keempat BUMN tersebut," ujar Zuber.

Ia mensinyalir upaya dari beberapa pihak yang masih bersikeras mempertahankan keberadaan empat BUMN itu (jamsostek, Askes, Taspen dan Asabri) berikut aset dan kepesertaannya. Menurut dia, peserta BPJS versi pemerintah nantinya tidak akan menyertakan kembali mereka yang sudah ikut dalam empat BUMN itu, padahal dalam RUU BPJS, peserta adalah warga negara Indonesia yang sudah bekerja di dalam negeri minimal 6 bulan.

"Dikhawatirkan akan timbul iuran ganda, peserta asuransi di BUMN tersebut harus membayar dua kali karena ada kewajiban UU untuk menjadi peserta BPJS," sebutnya.

Terkait dengan transformasi keempat BUMN versi DPR menganut 7 prinsip, yaitu tidak boleh ada PHK dan tidak boleh ada penghilangan hak-hak normatif daru karyawan keempat BUMN itu, tidak boleh merugikan peserta lama yang mengikuti program di 4 BUMN itu, tidak boleh ada program terhadap peserta lama yang stagnan atau berhenti, satu peserta hanya bayar sekali untuk setiap program, proses pengalihan aset dari 4 BUMN itu kepada aset BPJS dan aset dana jaminan sosial dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

"Kita mendesak pemerintah untuk memberikan design transformasi 4 BUMN menjadi BPJS sesuai dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Transformasi 4 BUMN itu adalah harga mati," kata Zuber.(*)
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011