Jakarta, 26/7 (ANTARA) - Menteri Keuangan menetapkan total dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2011 untuk setiap provinsi, kabupaten dan kota sebesar Rp1,20 triliun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yudi Pramadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.07/2011 tanggal 27 Juni 2011.

PMK tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2011.

Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul sudah adanya penetapan rincian alokasi per kabupaten/kota bersangkutan oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Bali.

Sebelumnya pada PMK Nomor 33/PMK.07/2011, dari 20 provinsi penerima DBH CHT, 12 provinsi telah ditetapkan alokasi sementara DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kotanya.

Sementara alokasi delapan provinsi lainnya ditetapkan per provinsi secara keseluruhan (tidak dirinci untuk provinsi, kabupaten, dan kotanya) karena gubernur daerah yang bersangkutan belum menyampaikan pembagian rincian alokasi DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota kepada Menteri Keuangan.

Berdasarkan perubahan PMK ini, seluruh provinsi penerima DBH CHT tahun anggaran 2011 telah menetapkan pembagian alokasi kepada provinsi, kabupaten dan kota.

UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar dua persen yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun berjalan.

Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya.

Penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah provinsi dan rekening kas umum daerah kabupaten/kota.

Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal yang berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia.

Atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011