Jakarta (ANTARA News) - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kolumbia menargetkan pendeportasian tersangka kasus suap, Nazaruddin, sudah bisa dilakukan pada pekan ini.

Staf KBRI di Kolumbia, I Made Subagia, saat dihubungi dari Jakarta, Senin malam, mengatakan, sesuai aturan yang berlaku di Kolumbia, pihaknya mempunyai waktu hanya dua hari kerja untuk mengurus nota diplomatik pendeportasian Nazaruddin.

"Jadi, sejak dia (Nazaruddin) ditahan pada Senin ini, kami hanya punya waktu dua hari (hingga Rabu, 10/8) untuk mengurus nota diplomatiknya," katanya.

Karenanya, ia mengatakan, pihaknya saat ini bekerja cepat mengejar waktu sampai Rabu depan guna menyelesaikan nota diplomatik.

Berdasarkan pengalaman selama ini, kata Subagia, pihaknya mampu menyelesaikan nota diplomatik selama dua hari kerja.

Made melanjutkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk pendeportasian Nazaruddin.

"Saat ini, kami tengah menunggu tim dari Jakarta," ujarnya.

Nazaruddin ditangkap Interpol di Kota Cartagena, Kolombia, Minggu (7/8) sekitar pukul 02.00 waktu setempat atau Minggu (7/8) pukul 14.00 WIB.

Dia masuk ke Kolumbia dengan memakai paspor palsu atas nama M Syarifuddin. Foto pada paspor juga diketahui palsu.

Nazaruddin merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumsel.

Dia diketahui telah berada di Singapura satu hari sebelum KPK meminta Kementerian Hukum dan HAM mencegahnya pada 24 Mei 2011.

Mabes Polri telah menerbitkan "red notice" (buronan internasional) untuk memulangkan Nazaruddin bekerja sama dengan Interpol. (*)
(T.K007/A027)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011