Kairo (ANTARA News) - Satu pengadilan di Kairo, Senin, menunda pengadilan mantan presiden Mesir Hosni Mubarak sampai Rabu, setelah mendengar keterangan tiga saksi, demikian laporan stasiun televisi negara.

Tak lama setelah babak ketiga pengadilan dimulai Senin siang (5/9), bentrokan terjadi antara pengacara Mubarak dengan para penggugat perdata, saat seorang pengacara pembela mengangkat gambar Mubarak.

Hakim Ketua Ahmed Rafaat memerintahkan dia meninggalkan ruang pengadilan. Bentrokan itu membuat sidang diskor selama lebih dari satu jam.

Pengadilan tersebut dimulai lagi pada pukul 11.30 waktu setempat (16.30 WIB) dan ditunda lagi sampai empat kali. "Pengadilan ini tak diselenggarakan dengan baik dan pengacara tergugat memiliki kesempatan bicara lebih lama dibandingkan dengan penggugat," kata Amir Salem, salah seorang penggugat perdata yang berdebat dengan hakim dan meninggalkan ruang pengadilan.

Tiga petugas dari paramiliter Pasukan Keamanan Pusat bersaksi di ruang pengadilan khusus. Saksi pertama Mayor Jenderal Hussien Saed Mohamed Mursi, direktur komunikasi bagi pasukan dengan kekuatan sebanyak 350.000 personel, mengatakan pasukan itu diperintahkan untuk menggunakan gas air mata dan semprotan air untuk membubarkan pengunjuk rasa pada 25 Januari tengah malam.

Iaa gagal menyebutkan nama orang yang memberi perintah.

Kejutan besar terjadi di ruang pengadilan ketika Saed diungkapkan telah melenyapkan rekaman itu di kalangan pejabat Kementerian Dalam Negeri sebelum revolusi. Dan ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh pengadilan.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011