Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan siap untuk menghadirkan Cirus Sinaga seperti yang dimohonkan Antasari Azhar dalam persidangan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau personel tersebut memang telah diagendakan dalam sidang tersebut dan diperintahkan hakim dalam persidangan, maka jaksa tentunya akan melaksanakan pemanggilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, meminta penuntut umum kasus dirinya diantaranya Cirus Sinaga untuk dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Noor Rachmad menambahkan pada prinsipnya masing-masing yang menghendaki saksi untuk dihadirkan, maka mereka yang harus menghadirkan sendiri sesuai dengan perintah hakim dalam sidang PK tersebut.

"Jadi kalau pemohon PK menghendaki saksi A hadir maka pemohon PK tersebutlah yang menghadirkan saksi tersebut seuai perintah hakim," katanya.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, meminta penuntut umum kasus dirinya diantaranya Cirus Sinaga untuk dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"JPU terdahulu diantaranya Cirus Sinaga, Fadil Regan, Marolop," katanya dalam persidangan PK di PN Jaksel, Selasa.

Antasari juga mengajukan saksi paramedis di Rumah Sakit (RS) Mayapada yang bertugas pada 14 Maret 2009 antara pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB, dan dokter RS Gatot Subroto yang bertugas pada 14 Maret 2009 pada pukul 18.00 WIB.

Kemudian, ditambahkan, saksi Ina Susanti (pegawai KPK di bagian penyadapan) untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Paramedis RS Mayapada itu terkait siapa yang menerima pertama kali jenazah Nazaruddin Zulkarnaen (Direktur PT Putra Rajawali Banjaran), saat tiba di RS apa sudah menghembuskan nafas atau tidak," katanya.

(T.R021/A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011