Pontianak (ANTARA News) - Konservasi hutan lindung di Ketapang, Kalimantan Barat yang dikelola PT Kayung Agro Lestari (KAL) terancam sulit diimplementasikan secara optimal dengan adanya kegiatan eksplorasi perusahaan pertambangan PT Laman Mining (LM) di areal konsesi konservasi tersebut.

"Adanya tumpang tindih perizinan yang tidak mengedapankan kepentingan pelestarian lingkungan akan menyulitkan implementasi konservasi lingkungan oleh perusahaan yang memiliki komitmen terlebih dulu," kata Direktur Jasa Korporat Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Agri Hari Witono pada Pertemuan Konservasi Orangutan Regional Kalbar di Pontianak, Rabu.

Ia mengungkapkan, KAL adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, anak perusahaan ANJ Agri, telah mendapatkan surat keputusan Menteri Kehutanan no.643 tahun 2009 untuk pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi perkebunan. Areal berlokasi di kelompok hutan Sungai Tulak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.

Dalam kaitan itu KAL berkewajiban antara lain tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup ketika mengembangkan "landscape" perkebunan dengan memperhatikan kawasan hutan bernilai konservasi tinggi (NKT), koridor satwa dan menjaga kawasan konservasi sesuai peraturan perundangan.

"Komitmen ini telah dilaksanakan KAL dengan terlebih dahulu melakukan identifikasi kawasan NKT terhadap kawasan hutan yang dilepas. KAL telah melakukan penilaian kawasan NKT dengan menunjuk konsultan independen, yaitu Flora and Fauna International, PT Daemeter dan Forest Carbon," katanya.

Ia mengungkapkan, dari hasil identifikasi diketahui kandungan karbon yang terdapat di bawah kawasan konservasi gambut KAL itu mencapai sekitar 11 juta ton. Sedangkan identifikasi fauna, kawasan ini diidentifikasi sebagai habitat dan lintasan orangutan.

Dengan hasil temuan tersebut, kata Hari, KAL telah berkomitmen untuk melestarikan orang utan dan kawasan gambut dalam dengan mengalokasikan kawasan konservasi seluas 6.387 ha atau 34 persen dari total konsesi seluas 18.755 ha. Rincian tersebut kawasan konservasi koridor satwa 969 ha, kawasan konservasi gambut dalam 4.605 ha dan kawasan penyangga 813 ha.

Namun, Hari menyayangkan, ternyata di areal konsesi konservasi KAL telah diterbitkan pula izin prinsip eksplorasi pertambangan bauksit atas nama PT Laman Mining (LM).

Selain itu, LM saat ini sedang dalam proses penyusunan dokumen Amdal, namun dalam pengambilan data di lapangan, KAL sebagai pemegang izin pada areal konsesi tidak mendapat pemberitahuan.

Sehingga dalam penyusunan dokumen Amdal-nya tidak terjadi sinkronisasi antara kegiatan pengelolaan kawasan konservasi yang telah direncanakan KAL dengan rencana kegiatan eksplorasi LM.

Bahkan, ungkapnya, LM untuk mendukung kegiatan operasionalnya juga telah memperoleh persetujuan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk rencana jalan angkutan dari pusat penambangan menuju pelabuhan yang akan melintasi kawasan lindung gambut dalam.

"Pengambilan data dalam penyusunan dokumen UKL dan UPL dilakukan juga tanpa sepengetahuan KAL di mana sebagian jalan tersebut akan dibangun di dalam lahan konsesi KAL," ungkapnya.

Ia mengakui dalam melaksanakan pelestarian lingkungan dalam bentuk pengelolaan kawasan konservasi masih banyak menemui tantangan.

"Diperlukan kemauan politik dari pemerintah terkait, untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan, termasuk di dalamnya mengurangi emisi karbon serta pelestarian satwa langka," kata Hari.

Sementara itu Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Genetik Ditjen Konservasi Keanekaragaman Hayati Kemenhut, I. Sri Rejeki saat dimintai tanggapan atas masalah itu mengaku belum tahu permasalahan sebenarnya.

"Namun masalah ini akan saya sampaikan ke pimpinan di pusat," katanya. Pada kesempatan itu Sri Rejeki menyampaikan apresiasinya terhadap perusahaan yang telah ikut dalam konservasi dan menaruh perhatian terhadap spesies satwa liar.

Ke depan, konservasi khusus orang utan ini perlu ditingkatkan bersama, perusahaan, masyarakat, pemerintah dan penggiat pelestarian orangutan.

Ditempat yang sama, Pjw Sekretaris Daerah Kalbar, Lensus Kandri mewakili Gubernur Kalbar mengatakan, yang perlu menjadi perhatian bersama adalah kondisi orang utan yang hidup di luar Kawasan Konservasi dan Kawasan Lindung seperti di Kawasan Hutan Produksi dan Areal Penggunaan Lain yang masih berhutan.

Areal di luar Kawasan Konservasi dan Kawasan Lindung memiliki persentase cukup luas yakni sekitar 72,56 persen dari total kawasan hutan di Kalimantan Barat.

Ia mengatakan, tidak mungkin pihaknya melarang primata ini untuk memasuki area kegiatan manusia. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pihak swasta untuk tetap menjaga ekosistem Orang utan yang berada di sekitar Ijin Usaha yang dimiliki, katanya.
(ANT-171/S004)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011