Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Charta Politika Yunarto Wijaya mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat segera melakukan uji kelayakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jangan sampai berlarut-larut yang ujung-ujungnya malah kompromi politik," katanya di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, dengan terpilihnya pimpinan KPK secepatnya akan membuat lembaga ini lebih kredibel dalam pemberantasan korupsi.

"Karena kalau diulur-ulur maka persepsi terhadap adanya kompromi politis menjadi semakin tinggi," katanya.

Ia menilai, strategi mengulur waktu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memilih pimpinan KPK karena dilandasi adanya kekhawatiran mempengaruhi konstelasi politik ke depan. Menurut dia, hal ini karena, politik dan hukum yang berjalin-berkelindan telah menjadi panglima.

Sehingga politik buka kartu saling menjatuhkan dengan berbagi kasus korupsi akan semakin kuat menjelang pemilu.

"Hal inilah yang dapat mempengaruhi konstelasi politik dalam pemilu 2014 mendatang," katanya.

Ia menambahkan, DPR kemungkinan mengulur-ulur waktu agar dapat berkompromi secara politis. "Atau yang kedua, nama-nama yang diajukan tidak cukup sreg," katanya.

Apalagi, menurut dia, panitia seleksi juga telah memberikan peringkat calon-calon pimpinan KPK.

"Ini mungkin juga semakin membatasi pilihan DPR secara tidak langsung," katanya.

Sebelumnya panitia seleksi telah menyelesaikan tugasnya dengan memilih delapan nama calon pimpinan KPK. Pansel juga memuat urutan peringkat delapan nama calon pimpinan KPK tersebut

Peringkat pertama diduduki Bambang Widjojanto, diikuti oleh Yunus Husein (kini Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan), Abdullah Hehamahua (Penasihat KPK), dan Handoyo Sudrajat (Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan KPK).

Sedangkan urutan kelima hingga kedelapan adalah Abraham Samad, Zulkarnain, Adnan Pandupraja, dan Aryanto Sutadi.

Delapan nama itu telah disampaikan Presiden kepada DPR untuk kemudian dipilih empat orang guna menggantikan posisi empat pimpinan KPK yang akan segera habis masa tugasnya.

Namun demikian, Komisi III DPR belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan. (M041/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011