Jakarta (ANTARA News) - Suami Malinda Dee yang menjadi tersangka perkara pencucian uang nasabah Citibank, Andhika Gumilang, akan disidangkan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Andhika dan Ismail akan disidang Senin (19/9) di PN Jaksel," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Masyhudi, melalui laman Kejaksaan Agung, di Jakarta, Kamis. Ismail adalah tersangka lain untuk kasus yang sama.

Pada Rabu (14/9), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel menerima pelimpahan tahap dua atau berkas dan tersangka pencucian uang Malinda Dee, Andhika Gumilang dan Ismail bin Janim.

Dikatakannya, Andhika dijerat Pasal 6 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 4 atau Pasal 55 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka lainnya, Visca Lovitasari yang merupakan adik kandung Malinda Dee, dikenai Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka Ismail bin Janim yang juga merupakan adik ipar Malinda dan suami Visca dikenai pasal 3 ayat (2) dan atau pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Masyhudi menyatakan, soal tempat penahanan Malinda Dee sendiri, tergantung dari jaksa penuntut umumnya. "Nanti JPU akan mengusulkan pada kajari, akan ditahan di mana dan pertimbangannya apa, kalau tidak di Rutan Pondok Bambu ya di Rutan Bareskrim Polri," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim JPU, Tatang Sutarna, menyebutkan barang bukti yang diterima oleh kejaksaan, antara lain, mobil Hummer, Ferari, dan uang Rp1,6 miliar.

Sebelumnya, kejaksaan mentransfer barang bukti berupa uang milik tersangka penggelapan uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee yang diserahkan oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini.

"Penyerahan uang sebesar Rp1,6 miliar antar bank dari biro Bank Mandiri Mabes dimasukkan ke Kejari Jakarta Selatan (Jaksel). Kita menggunakan BRI Kebayoran Baru," kata Jaksa Peneliti Kejagung, Helmi di Mabes Polri di Jakarta, Rabu.
(T.R021/B013)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011