Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta agar persoalan terkait pelantikan pejabat eselon II di Kota Manado tidak dipolitisasi atau dikaitkan dengan masalah-masalah lainnya.

"Kita berpikir positif saja. Serahkan masalah ini pada Gubernur Sulawesi Utara(SH. Sarundajang, red) . Ini kewenangan Gubernur apa akan menegur (Wali Kota Manado -red) atau tidak," katanya, di Jakarta, kemarin.

Gamawan mengatakan Gubernur Sulut sebagai wakil pemerintah pusat memiliki kewenangan diantaranya adalah mengawasi kinerja bupati-wali kota. Soal pengangkatan pejabat eselon II di tingkat kabupaten-kota, Gamawan menegaskan pengangkatan tersebut harus dimintakan persetujuan pada Gubernur.

Gubernur, katanya, berhak mengingatkan bupati-wali kota, apabila prosedur pengangkatan pejabat eselon ini tidak sesuai dengan peraturan.

Sementara itu, sebelumnya, Wali kota Vicky Lumentut melantik sejumlah pejabat eselon II, termasuk sekretaris daerah berstatus pelaksana tugas.

Pelantikan pejabat ini dinilai tidak sesuai dengan norma standar dan prosedur, seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Kabupaten/Kota.

Permendagri 5/2005 mengamanatkan penilaian calon sekretaris daerah provinsi, kabupaten-kota dilakukan oleh Mendagri atas usul gubernur dan penilaian calon pejabat struktural eselon II di lingkungan kabupaten-kota dilakukan oleh gubernur. Ketentuan tersebut yang tidak dilaksanakan dalam rangka pelantikan pejabat eselon II di Kota Manado.


Tidak timbulkan opersoalan

Sementara itu, sebelumnya Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Djouhari Kansil, berharap pelantikan pejabat eselon IIA dan IIB di lingkungan pemerintah kota/kabupaten mengikuti aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan.

"Bila dilakukan pelantikan tanpa melalui mekanisme atau prosedur, pasti akan disebut melanggar aturan," tandasnya.

Kansil menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak mengintervensi daerah kota-kabupaten, hanya saja ada kewenangan provinsi untuk menilai, memberi pembinaan dan persetujuan yang harus didudukkan.

"Prinsipnya kami bekerja berdasarkan aturan dan tidak mengintervensi kota-kabupaten," tegasnya lagi.

Dia mengatakan dalam hubungan dengan pelantikan pejabat, pemerintah provinsi akan menilai dengan teliti sesuai dengan kewenangannya.

"Proses penilaian ini butuh waktu. Semisal pemerintah kota- kabupaten mengusulkan tiga nama baru kemudian diskor berdasarkan pengalaman kerja, pendidikan, diklat yang diikui, visi dan misinya atau standar lainnya sebagaimana aturan. Jadi semua ada mekanismenya," kata Kansil.

Kansil juga menyorot predikat yang melekat pada seorang pelaksana tugas (plt). Menurut dia, plt harus ada jabatan, misalkan, Kepala BKD berhalangan maka asisten II menjadi plt-nya.

"Bagaimana disebut pelaksana tugas kalau tidak ada jabatan. Selain itu, seorang plt dalam menjalani tugas sangat terbatas kewenangannya," tambahnya.

(T.H017/A011)


Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011