Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek mempersiapkan dana sebesar Rp100 triliun untuk mengantisipasi kemungkinan penarikan dana secara massal dari pekerja menyusul kontroversi pembahasan rancangan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Pansus DPR.

Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Minggu, mengatakan belakangan ini muncul wacana dari pekerja yang akan menarik dana di BUMN itu jika Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) mengecewakan mereka.

"Sebagian dari mereka bertanya apakah dana pekerja likuid di PT Jamsostek jika suatu saat mereka menariknya secara massal," kata Hotbonar.

Menjawab pertanyaan itu, Hotbonar mengatakan dana pekerja bisa ditarik kapan saja jika kondisi darurat.

"Jika pekerja, dalam kondisi tertentu mendesak pencairan dana, kami sudah mengalokasikannya hingga Rp100 triliun," kata Hotbonar.

Penyiapan dana tersebut bukan hal istimewa karena secara prosedur, dana pekerja itu memang harus bisa ditarik kapan saja, terutama dalam kondisi mendesak atau darurat.


Akan Guncang

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu mengingatkan jika penarikan dana terjadi juga maka akan terjadi guncangan di sektor perbankan dan pasar modal.

Sebagian besar dana pekerja tersebut disimpan di bank pemerintah dalam bentuk deposito dan surat berharga.

Hotbonar memperkirakan dana yang ditarik sekitar 20 persen dari yang dipersiapkan dalam jangka waktu setahun, tetapi jumlah itu sudah cukup mengguncang perbankan dan pasar modal.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Nasional (SPN) mempertanyakan likuiditas dana pekerja di Jamsostek karena mereka akan menarik dananya, baik dalam bentuk JHT maupun dana lainnya, termasuk hasil investasi jika pemerintah dan DPR melebur BUMN.

Ketua Umum SPN Bambang Wirahyoso mengatakan, keinginan untuk mencairkan dana jaminan sosial itu muncul sejak timbul kontroversi pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dinilai merugikan pekerja.

SPN adalah satu dari sejumlah organisasi pekerja besar yang menyatakan akan mencairkan dananya jika pemerintah dan DPR melebur PT Jamsostek dan tiga BUMN penyelenggara jaminan sosial lainnya, yakni PT Askes, PT Taspen dan PT Asabri. (E007/Z002)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011