Medan (ANTARA News) - Ijazah yang diterbitkan institusi pendidikan tenaga kesehatan baik Akademi Keperawatan maupun Akademi Kebidanan tidak perlu lagi diregistrasi di Pusdiklatnakes Kemenkes melainkan cukup oleh pengelola pendidikan.

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah I Sumatera Utara Bahdin Nur Tanjung di Medan, Selasa, mengatakan, berdasarkan surat edaran Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Kemenkes pada 19 Agustus 2011, dinyatakan tidak diperlukannya lagi registrasi bagi lulusan institusi pendidikan tenaga kesehatan oleh Kemenkes.

"Artinya semua institusi tenaga kesehatan yang mengeluarkan ijazah yang diterbitkan oleh institusi pendidikan tenaga kesehatan adalah sah. Artinya ijazah tersebut cukup ditanda tangani penyelenggaraan pendidikan, sepanjang perguruan tersebut mempunyai izin dan status akreditasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Ia mengatakan, lebih dari 100 pengelola institusi pendidikan tenaga kesehatan di Sumut telah melakukan sosialisasi agar ijazah yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan tenaga kesehatan tidak lagi perlu diregistrasi oleh Kemenkes.

Untuk itu Aptisi meminta proses alihbina tenaga kesehatan harus segera dituntaskan dan mendorong Dinas Kesehatan Sumut untuk mempercepat alihbina tersebut.

Karena proses alihbina tersebut bertujuan untuk tidak terjadinya tumpang tindih dalam proses registrasi ijazah, karena yang berhak mengesahkan ijazah lulusan tenaga kesehatan hanya pengelola institusi pendidikan tenaga kesehatan.

Selain registrasi ijazah, lanjut dia, pelantikan lulusan tenaga kesehatan yang selama ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Sumut mengatasnamakan Kemenkes, tidak lagi perlu dilakukan karena cukup dilantik oleh pimpinan institusi pendidikan tenaga kesehatan tersebut.

Begitu pula dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru terdapat kejanggalan dan campur tangan dari Kemenkes yang melibatkan unsur Dinas Kesehatan Sumut, seperti pembuatan soal ujian tes masuk.

Kedepan, lanjut dia, persoalan-persoalan tersebut hendaknya dapat menjadi perhatian Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho agar mencermati surat edaran yang dikeluarkan yang menyatakan tidak perlu lagi ada registrasi oleh Pusdiklatnakes Kemenkes.

"Semua persoalan yang dihadapi pengelola institusi pendidikan tenaga kesehatan harus secepatnya dicari solusi dengan mempercepat proses alihbina ke perguruan tinggi swasta masing-masing sebagai pengelola institusi pendidikan tenaga kesehatan yang legal," katanya. (JRD/M034)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011