Semarang (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah merencanakan pengajuan "judicial review" ke Mahkamah konstitusi, terhadap Undang-undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, dalam rangka pembahasan revisi hari jadi provinsi ini.

"Jika ingin mengubah peraturan daerah tentang Hari Jadi Jawa Tengah, maka payung hukumnya harus diubah lebih dahulu," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Atyoso Mochtar, di Semarang, Minggu.

Menurut dia, revisi terhadap perubahan peraturan daerah tentang hari jadi tersebut menjadi tugas Komisi A yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan ini.

Ia menuturkan, sejumlah studi banding tentang mekanisme perubahan penetapan hari jadi telah dilakukan, seperti konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, salah satu yang terpenting dalam upaya mengubah penetapan hari jadi ini yakni dengan mengajukan peninjauan kembali terhadap Undang-undang Nomor 10 tahun 1950 yang menjadi payung hukum.

"Jangan sampai, pertauran daerah yang ditetapkan masih bertentangan dengan undang-undang di atasnya," kata politikus Partai Demokrat itu.

Ia mengatakan, pembahasan perubahan hari jadi tersebut akan menjadi agenda Komisi A DPRD Jawa Tengah untuk dibahas pada tahun 2012.

Sebelumnya, Penentuan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah pada 15 Agustus 1950 dinilai tidak berdasarkan atas kajian sejarah kemerdekaan Indonesia, kata mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Soeparto Tjitrodihardjo.

"Banyak sejarah perjuangan bangsa yang hilang jika Hari Jadi Provinsi Jateng jatuh pada 15 Agustus 1950," kata Soeparto.

Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, lanjut dia, diketahui bahwa penentuan hari lahir provinsi ini yang jatuh pada 15 Agustus 1950 tidak didasarkan atas kajian sejarah.

Ia menuturkan penetapan hari jadi tersebut menyebabkan sejumlah sejarah penting yang berkaitan dengan kawasan ini menjadi hilang.

Ia mencontohkan peristiwa pertempuran lima hari di Semarang, Palagan Ambarawa, hingga pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional yang pertama di Surakarta.

"Selain itu, jika hari jadi jatuh pada 15 Agustus 1950, maka sejumlah Gubernur pada masa awal terbentuknya provinsi juga tidak diakui," kata Ketua Dewan Harian Daerah 45 Jateng ini.

Menurut dia berdasarkan penelusuran sejarah, hari lahir Provinsi Jateng justru jatuh pada 19 Agustus 1945. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011